DPR Pegubin Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan Iriando Dien sebagai Sekda Definitif

Ketua DPR Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T Uropmabin.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua DPR Kabuapten Pegunungan Bintang, Denius T Uropmabin, SH meminta Bupati Pegunungan Bintang untuk segera mengembalikan Iriando FX Dien dalam jabatannya sebagai Sekda Definitif.

Apalagi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sudah jelas bahwa memerintahkan Bupati Pegunungan Bintang untuk mengembalikan Iriando FX Dien dalam jabatannya sebagai Sekda Definitif Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Bupati harus hormati dan melaksanakan putusan PTUN Jayapura itu. Jadi, dewan minta agar apapun putusan PTUN Jayapura harus dilaksanakan,” tegas Denius Uropmabin di Jayapura, Kamis, 16 Juni 2022.

Yang jelas, ujar Denius Uropmabin, saat ini anggota dewan tengah melakukan kunjungan kerja, setelah kembali akan menyurat bupati untuk menanyakan tindaklanjut putusan PTUN Jayapura.

“Tapi, pada intinya bupati tanpa diperingatkan DPR harus melaksanakan putusan PTUN Jayapura, karena sebagai pimpinan birokrasi di daerah dan sebagai warga negara yang mematuhi dan taat terhadap peraturan ataupun putusan pengadilan, itu harus dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Meski secara resmi DPR Pegunungan Bintang menyurat resmi untuk meminta bupati melaksanakan putusan PTUN Jayapura itu, namun lanjut Politisi Partai Demokrat ini, mestinya bupati sebagai pimpinan birokrasi yang taat aturan, telah menyalahi aturan ASN, sehingga apapun putusan pengadilan, maka bupati harus melaksanakan putusan itu.

Denius menegaskan jika bupati wajib hukumnya melaksanakan putusan PTUN Jayapura dengan mengembalikan Iriando FX Dien dalam jabatannya sebagai Sekda Pegunungan Bintang definitif.

Apalagi, setelah PTUN Jayapura resmi mengumumkan putusan itu, bahkan telah melewati batas waktu 14 hari, namun tidak ada upaya pertemuan atau mediasi, Denius mengatakan DPR Kabupaten Pegunungan Bintang meminta Pengadilan dengan tegas menindak dan meminta kepada bupati.

Jika bupati tidak mengindahkan putusan itu, untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke tingkat pemerintah pusat untuk dieksekusi. “Kami harap PTUN Jayapura sesuai mekanismenya harus dilakukan, karena sebagai warga negara harus melaksanakan putusan itu,” tandasnya.

Denius menilai jika bupati seolah – olah berwenang dan berkuasa, namun hukum harus ditaati dan dihormati setiap warga negara.

“Kami lihat bupati tidak peka terhadap putusan ini. Makanya kami meminta kepada PTUN Jayapura menindaklanjuti dengan menyurat ke presiden untuk dapat dikenakan sanksi administrasi atau apa? Harapan DPR seperti itu, karena bupati seolah-olah tidak mau melaksanakan putusan PTUN Jayapura itu, karena bupati menyalahi aturan, masak baru dilantik dalam satu malam dan belum 6 bulan menjabat sudah memberhentikan semua pejabat eselon, mengganti dengan pelaksana tugas (Plt) semua,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, PTUN Jayapura telah memberikan warning kepada Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana untuk segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai Sekda Definitif.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *