Eksekutif Tak Siapkan Raperda Amanat UU Otsus, DPR Papua ‘Terpaksa’ Gunakan Hak Inisiatif

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lantaran eksekutif atau Pemprov Papua tak kunjung menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, DPR Papua terpaksa menggunakan hak inisiatif dewan untuk mengusulkan raperda itu.

“DPR Papua terpaksa menggunakan hak insiatif untuk menyusun regulasi dari turunan UU Otsus dan PP 106 dan PP 107. Kenapa kami harus melakukan itu? Karena sampai saat ini, pihak eksekutif tidak mengusulkan kepada kita, sedangkan ada deadline. Saya pikir ini harus menjadi penting dan menjadi perhatian serius dari eksekutif untuk tidak mengabaikan, karena ini merupakan kepentingan rakyat kita, yang harus diselesaikan oleh pihak eksekutrif,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE usai rapat bamus, Selasa, 7 Juni 2022.

Namun, karena eksekutif tidak menyelesaikan itu, ujar Jhony, maka DPR Papua menggunakan hak inisiatif dewan untuk menyusun raperda yang menjadi turunan UU Otsus, PP 106 dan PP 107 yakni raperda tentang distrik dan raperda tentang keuangan daerah.

Bahkan, lanjut Jhony, sidang atau rapat paripurna DPR Papua untuk pengesahan hak insiatif anggota dewan menjadi hak inisiatif DPR Papua akan dilakukan disela-sela sidang LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2021, yakni pada 12 – 14 Juni 2022.

Selanjutnya, DPR Papua akan memberikan kesempatan kepada fraksi – fraksi  dan Bapemperda DPR Papua untuk melakukan rapat-rapat dengan mitra dan akan kembali membahas sampai 18 Juli 2022 yakni penutupan sidang non APBD untuk pengesahan.

Ditanya alasan eksekutif tak menyiapkan raperda yang merupakan amanat UU Nomor 2 tahun 2022 dan PP 106 serta PP 107 itu, Politisi Partai NasDem ini mengaku jika sampai saat ini, DPR Papua belum mendapatkan penjelasan.

“Kami sudah menunggu sekian lama dan surat eksekutif sudah masuk, namun mereka tidak mengusulkan raperda yang menjadi amanat UU Otsus itu. Maka kami menganggap bahwa mereka tidak mengusulkan regulasi itu, tapi mereka mengusulkan raperda yang lain,” ujarnya.

Padahal, tegas Jhony Banua Rouw, raperda itu merupakan amanat UU Otsus yang harus dilakukan.

“Dan, jika kita tidak lakukan, maka kewenangan itu bisa dibawa oleh pemerintah pusat. Pertanyaaan kita yang akan rugi, kita yang mengerti masalah, kita yang bisa menyelesaikan masalah itu dengan perda kita, tapi kita tidak selesaikan dan itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Bisa saja pemerintah pusat membuat regulasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan kita di daerah, lalu kita ribut lagi bahwa pemerintah pusat mengambil kewenangan, padahal kewenangan sudah dikasih,” paparnya.

Untuk itu, DPR Papua kini tengah bekerja keras untuk segera menyelesaikan dua raperda untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada pertengahan Juli 2022.

“Jadwal sidang non APBD dimana kita putuskan untuk pembahasan perdasi dan perdasus, kami sudah sepakati bahwa kami akan mengejar perda-perda yang menjadi amanat UU Otsus dan PP 106 dan 107 yang harus kita selesaikan dengan deadline 19 Juli 2022, sehingga tadi sudah disepakati bahwa sampai tanggal 18, kami akan sahkan itu, sesuai dengan tahapan-tahapan,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *