Fraksi Golkar DPR Papua Sebut 4 Raperda Mendesak Masuk Propemperda

Pelapor Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Fernando A Yansen Tinal menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap raperasi dan raperdasus non APBD hak inisiatif DPR Papua tahun 2022 dalam rapat paripurna, 24 Juni 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Golkar DPR Papua menyebut bahwa dari 19 raperdasi dan raperdasus bahwa yang mendesak untuk disetujui dalam sidang paripurna kali ini, untuk dimasukan dalam Propemperda ada empat raperda.

Pelapor Fraksi Golkar DPR Papua, Fernando A Yansen Tinal menjelaskan keempat raperda itu, diantaranya pertama, Raperdasus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan oleh Gubernur terhadap Perjanjian Internasional yang dibuat oleh pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua (Pasal 4 ayat 8).

Kedua, Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP), ketiga Raperdasus tentang Usaha – Usaha Perekonomian di Probinsi Papua yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam dan Raperdasi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Provinsi, Perubahan dan Perhitungannya serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya.

Dikatakan, ketentuan pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Otsus Perubahan mengatur Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tyidak dapat diundangkan dalam waktu 1 tahun, pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). UU Otsus Perubahan disahkan pada 15 Juli 2021, dengan demikian Perdasus dan Perdfasi harus dibentuk sebelum tanggal 15 Juli 2022,” kata Yansen Tinal ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar DPR Papua dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurutnya, sesuai laporan Bapemperda DPR Papua pada Sidang Paripurna DPR Papua 23 Juni 2022 yang menyatakan bahwa jumlah raperdasi dan raperdasus yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang merupakan inisiatif Bapemperda sebanyak 7 dan raperdasi dan raperdasus inisiatif DPR sebagai amanat peraturan perundang-undangan sebanyak 11.

Untuk itu, lanjut Yansen Tinal yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR Papua ini bahwa Fraksi Golkar DPR Papua menyampaikan tanggapan bahwa seluruh materi Raperdasi dan Raperdasus yang disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar DPR Papua berdasarkan surat pimpinan Bapemperda pada 8 Juni 2022, tidak dilengkapi naskah akademik.

“Fraksi Partai Golkar DPR Papua berpandangan bahwa semua usulan materi yang diajukan Bapemperda dalam sidang kali ini, baik untuk keperluan masyarakat Papua, karena sudah sesuai dengan amanat UU Otsus Papua yakni antara lain memberikan affirmasi, pemberdayaan, proteksi dan perlindungan kepada masyarakat Papua,” ujarnya.

Hanya saja, kata Yansen Tinal, Fraksi Golkar DPR Papua bahwa yang mendesak untuk disetujui dalam sidang paripurna kali ini untuk dimasukan dalam propemperda ada 4 raperda.

“Demikian penyampaian laporan pandangan umum Fraksi Golkar DPR Papua terhadap Raperdasi dan Raperdasus Non APBD hak insiatif DPR Papua tahun 2022, dengan harapan semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Papua dalam mewujudkan visi tahun 2018 – 2023,” imbuhnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *