IPM Papua Tak Capai Target, Angka Kemiskinan Meningkat

Pelapor Banggar DPR Papua, Kristhina RI Luluporo, SIP, MAP menyampaikan laporan Banggar DPR Papua tetang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Papua tahun 2021 dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Juni 2022.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Anggaran DPR Papua mengungkapkan bahwa Indeks Pembanguan Manusia (IPM) Provinsi Papua Tahun 2021 tidak mencapai target sesuai yang direncanakan.

“Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Gubernur Papua, capaian IPM di Provinsi Papua Tahun 2021 adalah 60,21 point, sedangkan target IPM di tahun 2021 ditetapkan sebesar 63,27 point,” ungkap Kristhina RI Luluporo, SIP, MAP, Pelapor Banggar DPR Papua ketika menyampaikan Laporan tentang Rekomendasi DPR Papua terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Papua tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR Papua, Selasa, 28 Juni 2022.

Kondisi ini, kata Kristhina, mengakibatkan adanya peningkatan angka pengangguran dan angka kemiskinan di Provinsi Papua.

Menurut pendapat DPR Papua bahwa kondisi itu, disebabkan masih minimnya peraturan daerah yang dibentuk yang berkaitan dengan usaha pencapaian IPM Provinsi Papua dan alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang mendukung pencapaian IPM masih kurang atau tidak berkelanjutan.

Untuk itu, DPR Papua menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Papua agar  menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun menyusun Rancangan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah terkait Pencapaian IPM  Provinsi Papua dan mengalokasi anggaran yang memadai untuk setiap program dan kegiatan yang mendukung pencapaian IPM Provinsi Papua.

Banggar DPR Papua juga menilai kinerja Pemprov Papua dalam pencapaian target indikator makro Provinsi Papua tahun 2021 belum maksimal. Apalagi, pencapaian target dan realisasi dari pada indikator makro Provinsi Papua tahun 2021 yang dirumuskan dalam perubahan RKPD tahun 2021 adalah penting ditampilkan untuk mengukur kinerja pemerintah  daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan daerah yang telah dilaksanakan.

“Target indikator IPM Perubahan RKPD tahun 2021 adalah 62.20 point yang dalam
realisasinya hanya dapat mencapai 60.62 point dan masih dalam kategori klasifikasi “sedang” yang merupakan IPM terendah dari 34 Provinsi di Indonesia. Artinya, kinerja
Pemprov Papua belum maksimal untuk mencapai target IPM yang telah ditetapkan dalam Perubahan RKPD Tahun 2021, walaupun bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang poinnya sebesar 60,44 point, telah terjadi kenaikan sebesar 0,18 point,” paparnya.

Demikian juga, imbuh Kristhina, indikator Angka Kemiskinan yang ditargetkan untuk menurun antara 25,73-26,28 persen, justru mengalami kenaikan dalam realisasinya
menjadi sebesar 27,38 persen.

Data ini menunjukan bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Papua kembali mengalami
kenaikan di tahun 2021, bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai sebesar 26,64 persen. Sedangkan capaian target dan realisasi indikator pertumbuhan
ekonomi, PDRB perkapita tanpa tambang, Gini Rasio dan tingkat pengangguran terbuka, data realisasinya “kontradiktif” dengan realisasi indikator IPM dan Angka
emiskinan.

“Diperlukan penjelasan yang akurat terhadap realisasi indikator PDRB Perkapita Tanpa Tambang,” ujarnya.

Untuk itu, DPR Papua merekomendasikan agar Pemprov Papua perlu memaksimalkan dan meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target dan realisasi Indikator Makro Provinsi Papua di tahun 2022 agar dapat meningkatkan IPM dan menurunkan Angka kemiskinan di Provinsi Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *