Kejati Papua Usut Korupsi Pengadaan Kabel Listrik di Pegubin Rugikan Negara Rp 40,097 Miliar

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo memberikan keterangan pers terkait dugaan koruspi pengadaan kabel listrik di Pegunungan Bintang tahun anggaran 2017-2018, di Jayapura, 23 Juni 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kejaksaan Tinggi Papua mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kabel listrik bawah tanah yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua tahun anggran 2017 – 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH, MH mengatakan jika pihaknya telah menerbitkan 1 sprindik Nomor: Print-02/R.1/FD.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I jaringan listrik Oksibil pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Kejaksaan Tinggi Papua melakukan puldata terhadap laporan dari masyarakat berkaitan dengan pekerjaan kabel bawah tanah yang lokasinya di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas perkara korupsi itu,” kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo dalam pers conference di Jayapura, Kamis, 23 Juni 2022.

Kajati Nikolaus Kondomo menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kabal listrik bawah tanah pada tahuna anggaran 2017 – 2018 di Oksibil, Kabuapten Pegunungan Bintang terdapat kegiatan proyek pengadaan pemasangan kabel listrik bawah tanah dengan nilai Rp 40,097 miliar, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2017 – 2018.

“Terhadap realisasi pekerjaan tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Papua menyebut pihak-pihak yang diduga melakukan kerjasama sehingga pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi atau fiktif, antara lain, Direktur PT Nusa Power, Kepala Bappeda, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyelidikan, beberapa saksi yang sudah dipanggil ada 7 orang. Dan, hasil dari pengumpulan data yang diperoleh, memang kita lihat pekerjaan ini fiktif, apalagi ada hasil audit BPK dan Inspektorat. Pekerjaan ini fiktif, sehingga kami melakukan pendalaman apa yang telah dilaksananakan BPK dan Inspektorat, ternyata memang benar fiktif, sehingga perkara ini kita tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Kajati Papua Kondomo mengaku akan memperdalam lagi, untuk menetapkan siapa saja tersangkanya. “Jadi, jumlah kerugian negara senilai Rp 40,097 miliar,” ungkapnya.

Diaktakan, pekerjaan pembangunan jaringan listrik saluran kabel menengah (SKTM) untuk zona I jaringan listrik Oksibil pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pegunungan Bintang itu berjalan, namun pekerjaan itu tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Rencana programnya, itu berbeda dengan yang kerja yang dilakukan oleh kontraktor dan tidak selesai. Bukti pekerjaan itu ada, namun pekerjaannya tidak selesai. Yang seharusnya dipasang kabel tembaga, tapi yang dipasang kabel alumunium. ini berarti tidak sesuai dengan spesifikasi,” paparnya.

Bahkan, jelas Kajati Kondomo, volume pekerjaan pemasangan kabel listrik bawah tanah itu, mestinya dilakukan sepanjang 17 kilometer dalam kontraknya, namun hanya dibangun 3 kilometer saja, itupun spesifikasi kabel yang dipasang tidak sesuai. Meski demikian, proyek tersebut anggarannya cair 100 persen.

“Audit BPK RI terjadi total lost Rp 40,097 miliar itu, tidak diakui pengadaannya. Waktu kami melakukan penyelidikan, memang sama pendapat BPK dan Inspektorat,” katanya.

Kajati menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berharap semua yang terlibat agar kooperatif dalam penyidikan kasus ini untuk memberikan keterangan ketika diundang penyidik.

Apakah ada keterlibatan mantan bupati? Kajati Kondomo mengaku jika pihaknya akan mendalami kasus dugaan korusp tersebut dalam penyidikan ke arah mantan Bupati Pegunungan Bintang.

“Karena belum tergambar ke arah keterlibatan bupati dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Nikolaus Kondomo menambahkan jika jaringan listrik itu terpasang, maka akan bermanfaat kepada masyarakat dalam program penerangan, namun ternyata tidak terealisasi alias tidak bermanfaat lantaran tidak selesai.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Irwanuddin Tadjuddin menambahkan, dalam kasus ini, bukan hanya pelanggaran spesifikasi dalam pembangunan kabel listrik bawah tanah tersebut, tetapi proses pengadaannya juga sudah salah.

“Proyek ini mestinya harus selesai 17 kilometer, namun sampai hari ini masih dikerjakan hanya 3 kilometer saja. Nanti kita lihat fiktifnya itu apakah kita anggap total lost karena proyeknya sendiri tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Nanti kita lihat bagaimana proses pemeriksaan saksi, dokumen dan keterangan saksi ahli juga,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *