Pemprov Papua Terima Dana Rp 723,7 Miliar dari Keuntungan Bersih PT Freeport Indonesia

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Bratrix Monim, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemprov Papua menerima dana sebesar Rp 723,7 miliar dari laba bersih PT Freeport Indonesia dalam dua tahun terakhir yang telah disetor ke Kas Daerah Provinsi Papua pada tahun 2022 sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim mengungkapkan secara realisasi transfer dari PT Freeport Indonesia ke Kas Daerah Provinsi Papua, berdasarkan Pasal 129 UU Nomor 3 Tahun 2020 Pemegang IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) seperti PT Freeport wajib membayar 6 persen ke Pemerintah Daerah yang terdiri dari 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi, 2,5 persen untuk Pemerintah Kabupaten Penghasil dan 2 persen untuk Pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama.

Sebelumnya, pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerbal dan Batu Bara, Provinsi hanya mendapat 1 persen, Kabupaten Penghasil mendapat 2,5 persen dan Kabupaten/Kota lainnya mendapat 2,5 persen.

“Realisasinya pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Papua menerima pembayaran dari 1 persen keuntungan bersih PT Freeport Indonesia sebesar USD 8.616.805 atau sekitar Rp 123,7 milyar. Pada tahun 2021 Provinsi berhak mendapatkan 1,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia sebesar USD 41.812.556 atau sekitar Rp 600 milyar. Jadi, total penerimaan ke Kas Daerah Provinsi Papua untuk dua tahun sebesar Rp 723,7 milyar,” ungkap Beatrix Monim kepada Papuaterkini.com, Rabu, 29 Juni 2022.

Dikatakan, keberhasilan komunikasi kemitraan DPR Papua dan Dinas ESDM Provinsi Papua ini tentunya berdampak pada kabupaten/kota yang juga memperoleh pendapatan dengan persentase sebesar 2,5 persen pada tahun 2020 dan 2 persen pada tahun 2021.

Secara rinci, pendapatan dari share keuntungan bersih PT FI ke Kabupaten/Kota di Papua itu, pada tahun 2020 sebesar USD 769.357 atau sekitar Rp 11,05 milyar perkabupaten dan pada tahun 2021 diperoleh USD 1.891.074 atau sekitar Rp 28,5 milyar
perkabupaten atau kota di luar Kabupaten Timika.

“Sedangkan, Kabupaten Timika sendiri sebagai daerah penghasil tambang mendapatkan dana yang cukup besar, dimana pada tahun 2020 memperoleh dana sebesar Rp 432,99 milyar dan pada tahun 2021 memperoleh sebesar Rp 1,4 triliun,” katanya.

Beatrix Monim mengatakan, Dinas ESDM adalah salah satu dinas yang memiliki kemampuan untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pertambangan dan mineral, namun untuk mendukung operasional dinas termasuk pada cabang-cabang dinas di kabupaten, tidak memiliki anggaran yang mamadai.

Disamping itu, kemampuan Dinas ESDM untuk menyerap APBD sangat baik termasuk pada tahun anggaran 2021 sebesar 95,15% patut diberi apresiasi.

Namun, lanjut Politisi Partai NasDem ini, melalui kerja-kerja kolaborasi DPR Papua dan Dinas ESDM dalam kemitraannya terbukti mendatangkan hasil yang tidak kecil nilainya untuk penerimaan Kas Daerah Provinsi Papua.

“Atas dukungan lobby yang diberikan oleh DPR Papua hingga ke tingkat kementerian ESDM di Jakarta di tahun 2022 ini Kementerian Keuangan memerintahkan untuk melakukan transfer ke Kas Daerah Provinsi Papua, berdasarkan perintah UU Minerba
Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 129,” jelasnya.

Dikatakan, kolaborasi dan bentuk dukungan yang dilakukan oleh DPR Papua dan Dinas ESDM Provinsi Papua, tidak saja mendatangkan penghasilan kepada Kas Daerah Provinsi Papua tetapi juga langsung dinikmati oleh Kabupaten dan Kota.

Hanya saja, Anggota DPR Papua dari Daerah Pemilihan 1 Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi ini mengatakan, jika besarnya kontribusi Dinas ESDM tidak sebanding dengan kondisi fasilitas dan anggaran yang dimiliki.

“Besarnya kontribusi Dinas ESDM tentu diharapkan harus sebanding dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadahi sehingga mampu menggenjot kinerja dinas,” tandasnya.

Apalagi, kata Beatrix Monim, masih tersedia sekitar 250 ribu hektar potensi tambang rakyat yang tersebar di 10 kabupaten yang diprediksi dapat menyumbangkan PAD dalam jumlah yang signifikan. Disamping pengelolaan sisa hasil tambang yang sangat potensil untuk membuka lapangan industri.

“Kolaborasi dan kemitraan yang terjadi pada dinas ini sebagai sebuah model kemitraan yang cukup baik dan perlu diikuti, mengingat terdapat dinas lain yang justru seperti menutup diri untuk sebuah kolaborasi demi untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *