Poksus DPR Papua Dorong Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Sagu

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua tengah mendorong rancangan peraturan daerah provinsi atau Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua.

Ketua Poksus DPR Papua, mengatakan bahwa sagu merupakan pohon yang mempunyai berbagai fungsi. Pohon sagu banyak tumbuh di Papua bagian pesisir, wilayah selatan papua masih menyimpan cadangan hutan sagu yang luas.

Dikatakan, berbagai pembangunan dan investasi telah dan sedang menggusur dan membabat pohon sagu yang tumbuh secara alamiah namun budidaya sagu masih terbatas, sagu juga telah menjadi sumber pendapatan masyarakat dan berguna bagi kehidupan masyarakat papua dibagian pesisir untuk itu diperlukan upaya strategis untuk perlindungan dan pengembangan sagu.

Menurutnya, dalam rangka perlindungan hutan atau dusun sagu yang merupakan sumber kehidupan masyarakat, diperlukan adanya kebijakan pembatasan pembukaan lahan baik kehutanan maupun perkebunan sawit, pembukaan jalan dan pembangunan kompleks perumahan yang membongkar hutan sagu,” kata Jhon Gobai.

Selain itu, lanjut Jhon Gobai, mesti ada upaya membuka kebun-kebun atau dusun-dusun sagu atau dengan kata lain perlu ada budidaya sagu khas Papua. “Dalam rangka perlindungan juga jika dibuat regulasi haruslah dipatuhi dan dilaksanakan secara benar,
di kabupaten/kota yang mempunyai potensi sagu perlu adanya badan khusus pengelolaan sagu,” kata Jhon Gobai.

Anggota Komisi II DPR Papua ini mengatakan, dalam rangka pengembangan sagu, maka perlu dikembangkan adanya industri peralatan pengolahan sagu, adanya pelatihan-pelatihan pengolahan sagu, industri-industri pengolahan sagu, pengolahan tepung sagu sebagai makanan ringan, pengolahan beras dari sagu.

Dalam rangka pengembangan juga dikembangkan olahan dari sagu sebagai menu wajib dalam acara acara pemerintahan dan swasta. Sagu hanya boleh dijual oleh orang papua. Apalagi, sagu dan keladi adalah makanan pokok di Papua, tetapi pohon sagu juga mempunyai berbagai fungsi.

Jhon Gobai menambahkan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur tentang Pangan lokal, sehingga Sagu sebagai pangan lokal, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan legislatif untuk menyiapkan regulasi guna perlindungan dan pengembangannya.

“Untuk itu, Poksus DPR Papua mendorong Raperdasi Papua tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *