PPI Pomako Belum Beri Kontribusi, Jhon Gobai: Perlu Regulasi Retribusi Tambat Labuh Kapal

Anggota Komisi II DPR Papua, Jhon NR Gobai mengunjungi Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Selasa, 14 Juni 2022.
banner 120x600
banner 468x60

MIMIKA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi II DPR Papua, Jhon NR Gobai melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Kabupaten Mimika milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua di Pelabuhan Pomako, Selasa, 14 Juni 2022.

Di Pelabuhan PPI Pomako, Kabupaten Mimika ini, terdapat kapal yang sering datang untuk sandar dan menurunkan ikan, kemudian ikan itu dikirim ke Jakarta.

Hanya saja, Jhon Gobai menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua belum mendapatkan manfaat dari pelabuhan PPI Pomako tersebut.

Sebab, belum terdapat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Retribusi Izin Tambat Labuh atau jasa pelayanan kepelabuhan untuk kapal kapal yang mendapatkan izin-izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang jumlahnya 1400-an.

“Menurut kami jika diatur dengan baik, maka pemerintah daerah dapat mendapatkan manfaat melalui retribusi izin tambat labuh kapal-kapal tersebut. Untuk itu, kami meminta agar Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan peraturan daerah provinsi ataupun peraturan gubernur yang mengatur tentang retribusi izin tambat labuh kapal-kapal yang sandar di Pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika agar mereka juga memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah baik Provinsi Papua dan Mimika,” kata Jhon Gobai kepada Papuaterkini.com.

Jhon Gobai yang juga Ketua Kelompok Khusus DPR Papua ini mengatakan, hal yang lain juga harus ada kewajiban bagi kapal-kapal tersebut untuk menurunkan ikan tangkapannya di TPI dan PPI agar ikan-ikan tersebut dapat dijual atau dibeli oleh pedagang khususnya pedagang nelayan nelayan Mimika agar nilai-nilai asli Mimika dan Asmat yang ada di Pomako ini dapat menjual ikan-ikan tersebut untuk mendapatkan pendapatan bagi keluarga mereka dan juga pedagang-pedagang Papua lainnya yang sering mendagangkan ikan di Kota Timika.

“Ini penting agar kapal-kapal yang tersandar dan mencari ikan di perairan Selatan Papua ini, tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika yang adalah masyarakat pemilik tanah pemilik laut di wilayah di Pantai Selatan Papua ini,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *