Sadis, Residivis Bunuh Korban dengan 22 Tikaman, Keadaan Sekarat Masih Dicabuli

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Dr Yohan Ongge, SH, MH menunjukkan tersangka YH (35) dan barang bukti dalam kasus pembunuhan pada pers conference, 24 Juni 2022.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Sebulan lari dari kejaran Polisi, seorang residivis berinisial YH (35) yang juga pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk Polisi, di Danau Sentani, tepatnya Telaga Maya, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu malam , 23 Juni 2022.

YH merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial NY (27), terjadi di Wafenambhele Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Kamis malam, 19 Mei 2022.

Kasus ini perlahan berhasil diungkap Kepolisian Resor Jayapura berkat kerja keras di lapangan. Usai dibunuh, korban NY ditinggalkan begitu saja dan ditemukan 3 hari berselang lebih tepatnya pada hari Sabtu, 21 Mei 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis sebelumnya pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Awalnya pelaku dan beberapa orang teman mengkonsumsi miras di dekat Kantor SAR Hawai Sentani, selanjutnya pelaku bersama seorang saksi menggunakan motor menuju Pasar Lama Sentani dan menemukan korban sedang berdiri di Pasar Lama.

Saat yang sama pelaku berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya untuk jalan menggunakan motor yang sama dengan berbonceng tiga, saksi dan korban membeli minuman keras jenis Wisky Robinson. Kemudian, baik pelaku, korban dan saksi berbonceng 3 melewati jalan Komba menuju Dapur Papua.

Ketika sampai di pertigaan Dapur Papua, saksi menurunkan pelaku sama korban di pinggir jalan. Pelaku dan saksi kemudian berjalan menuju TKP tidak jauh dari pertigaan Jalan Dapur Papua keduanya miras sambil berbincang.

Korban sempat minta pelaku untuk diantar kembali ke Pasar Lama, karena terlalu jauh dan dipengaruhi miras, pelaku tidak mau sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban di bagian punggung sebanyak 2 kali menggunakan badik. Tidak sampai disitu, pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali.

Akibat tusukan itu, korban lemas dan jatuh terkapar di TKP. Saat itulah, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya membuka baju korban, merobek sampai korban dalam keadaan bugil.

Selanjutnya pelaku meremas payudara korban, setelah meremas, pelaku memasukan tiga jarinya ke kemaluan korban. Tidak lama kemudian pelaku mengambil sebuah batu kecil dan memasukannya kedalam kemaluan korban sehingga membuatnya menjerit kesakitan.

Karena menjerit korban itu, pelaku kembali mengambil sebuah kayu memukul korban kurang lebih 10 kali. Melihat korban tak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menumpangi kendaraan yang tengah melintas.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, SIK, MH melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dijelaskan, YH merupakan tersangka utama pembunuhan seorang wanita pada bulan yang lalu di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur.

“Tersangka YH merupakan seorang residivis dari kasus yang sama yakni pembunuhan, terjadi pada Tahun 2017 silam di Kleoublouw Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, sehingga YH tak segan – segan untuk menghabisi korbannya kali ini,” katanya dalam pers conference di Mapolsek Sentani Timur.

Kapolsek menambahkan saat hendak ditangkap, tersangka YH berkali-kali kabur dari kejaran Polisi yang dibantu masyarakat dengan menceburkan diri kedalam danau dan berlari menuju gunung di dekat rumah makan Yougwa hingga ke arah Telaga Maya, lalu bersembunyi di danau.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah ikut membantu menangkap YH,” ucapnya.

Ditambahkan, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya.  Tersangka YH  terancam hukuman maksimal 28 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 KUHP 12 Tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta subsider 291 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang pencabulan orang tidak berdaya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *