Sihar Tobing: Hasil Audit BPK RI Itu Dokumen Publik, Anggota DPR Wajib Tahu

 Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Tidak dibagikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura oleh Ketua DPR Kabupaten Jayapura kepada anggota dewan, dinilai Anggota DPR Kabupaten Jayapura, Sihar L Tobing, merupakan langkah mundur tranparansi publik Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Sebab, menurut Sihar Tobing, LHP BPK RI itu, merupakan dokumen publik yang dapat diakses dengan mudah oleh anggota dewan.

“Jadi, masalah LHP BPK RI yang belum dibagikan itu, bukan hanya sekedar hak untuk tahu, tapi kewajiban konsitusi anggota DPR untuk mengetahui laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Bupati Jayapura sepanjang satu tahun terakhir, yaitu di tahun 2021,” kata Anggota Komisi A DPR Kabupaten Jayapura ini, Kamis, 23 Juni 2023, menanggapi tidak diserahkannya hasil audit BPK oleh Ketua DPR Kabupaten Jayapura kepada anggota dewan lainnya.

Apalagi, kata Sihar Toning, hal itu sejalan dengan renja DPR Kabupaten Jayapura dan ketika bupati memberikan LKPD ke DPR, maka DPR menindaklanjutinya dalam bentuk kunjungan kerja.

“Jadi, kunker ini kami mau konfrontir di lapangan, apakah LKPD tahun anggaran 2021 itu sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak,” tandasnya.

Sihar menegaskan bahwa semua anggota DPR itu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui dokumen LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Jayapura, sehingga DPR Kabupaten Jayapura melakukan kunker untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap LKPD Pemkab Jayapura yang telah diaudit BPK RI tersebut.

“Nah, disitulah kami punya kewajiban untuk mengetahui apa hasil pemeriksaan dari BPK RI itu. Jadi, hasil auditnya BPK terhadap LKPD Bupati Jayapura itu seperti apa? Atas dasar itu, kami bisa menambah referensi kami untuk melakukan kunker, termasuk hearing atau RDP dengan OPD terkait yang berkaitan dengan hasil rekomendasi atau catatan dari BPK RI,” jelasnya.

Sihar meyakini di isi LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Jayapura itu, pasti ada temuan-temuan yang merupakan rekomendasi atau catatan dari BPK RI.

“Contohnya saja kita bisa tahu, di pengantar pidato Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati saat sidang paripurna LKPD beberapa waktu lalu itu ada sebuah pengakuan. Walaupun kita mendapatkan predikat opini WTP. Tapi, masih ada temuan-temuan. Temuan-temuan ini lah yang harus diketahui oleh DPR. Alasannya kenapa BPK RI mengundang ketua DPRD untuk menerima dokumen LHP BPK RI ini, supaya DPR bisa mengawal LHP tersebut,” paparnya.

Ditambahkan, harusnya anggota DPR Kabupaten Jayapura tidak mengalami hambatan dalam memperoleh LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Jayapura itu. Karena, pada dasarnya hasil audit BPK RI itu sudah diserahkan kepada ketua DPR untuk kemudian dijadikan evaluasi terhadap pihak eksekutif dalam pelaksanaan belanja keuangan negara.

“Jadi, teman-teman DPR mempunyai kewajiban untuk mengawal ini. Kalau tidak salah terhitung bulan Mei 2022 lalu, ketua DPR sudah terima dokumen LHP BPK RI. Tapi, kok gak sampai di anggota DPR. Yang namanya anggota DPR itu bukan hanya ketua DPR, kami anggota dewan itu ada 24 orang lagi dan kami wajib dapatkan itu,” tandasnya.

Untuk kepentingan tersebut, Sihar menilai tidak seharusnya ketua DPR Kabupaten Jayapura menahan hasil audit BPK RI untuk dikangkangi sendiri. Seluruh anggota dewan wajib tahu hasil audit BPK RI tersebut, tanpa harus meminta dengan paksa LHP BPK RI kepada ketua dewan.

“Tapi, kok susah sekali kami dapatkan itu. Bahkan, saya sudah minta saat paripurna melalui wakil ketua I selaku pimpinan sidang. Waktu sidang paripurna LKPD, saya sudah minta. Saat itu saya interupsi, untuk meminta LHP BPK terhadap LKPD Bupati Jayapura, supaya kita lakukan pengawasan atau lakukan kunjungan kerja bisa sejalan,” katanya.

“Sebagai anggota DPR, kami punya cara sendiri kok. Bisa saja kami lewat fraksi langsung ke BPK RI. Kalau ketua DPR tidak memberikan dokumen LHP BPK, maka saya atas nama fraksi akan menyurat ke BPK untuk meminta langsung, jika memang lembaga ini tingkat pimpinan DPR tidak mau memberikan hasil audit BPK ke anggota dewan. Sebagai wakil rakyat, saya punya kewajiban untuk mengetahui itu, karena saya akan bertanggung jawab kepada publik,” tukas pria yang baru terpilih sebagai Ketua Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura ini. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *