JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lantaran tak memenuhi quorum kehadiran anggota DPR Papua, terpaksa sidang paripurna DPR Papua Raperdasi dan Raperdasus Non APBD , Jumat malam, 24 Juni 2022, terpaksa ditunda.
Dalam rapat paripurna DPR Papua itu, sebelum penyampaian pendapat akhir fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap Raperdasi dan Raperdasus Hak Inisitif Anggota Dewan, diketahui dari 69 anggota DPR Papua, yang hadir hanya 22 orang, sedangkan yang tidak hadir 46 orang dan 1 orang berhalangan tetap.
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM yang memimpin sidang paripurna ini mengatakan dari dari jumlah anggota DPR Papua 69 orang, 1 berhalangan tetap. namun yang hadir 22 orang anggota dewan dan 46 anggota dewan belum hadir.
“Sesuai tata tertib kita, untuk pengambilan keputusan kita butuh kehadiran paling tidak setengah anggota dewan. Dari jumlah anggota dewan yang hadir sampai pukul 21.05 WIT dan ditambah 4 anggota dewan yang baru hadir, jumlah kita belum mencapai qourum,” kata Yulianus Rumbairussy.
Untuk itu, Yulianus Rumbairussy menawarkan kepada sidang dewan apakah diskors sambil menunggu anggota dewan yang lain dan itu harus berlangsung tiga kali atau sidang dapat memberikan persetujuan untuk menskors rapat paripurna ini sampai rapat bamus untuk mengatur jadwal paripurna berikutnya.
“Tentu kami lebih sepakat opsi kedua, artinya ketika skors beberapa menit sambil menunggu anggota lain, saya yakin tidak akan menambah jumlah anggota dewan, lebih baik rapat bamus untuk menyepakati jadwal sidang selanjutnya,” saran Anggota DPR Papua dari Fraksi NasDem, Fauzun Nihayah.
Senada disampaikan Anggota DPR Papua dari Fraksi Keadilan Nurani, H Kusmanto bahwa meski diskors beberapa menit, ia pesimis anggota dewan yang datang dalam rapat paripurna ini bisa bertambah hingga mencapai 50 persen.
“Saya menyarankan agar dijadwalkan ulang dalam rapat bamus,” ujarnya.
Anggota DPR Papua dari Fraksi PDI Perjuangan, Mega MF Nikijuluw juga menyarankan hal yang sama agar diskors, kemudian dijadwalkan kembali dalam rapat bamus untuk penyampaian pendapat akhir fraksi.
“Dari ketiga pendapat ini, kita sepakat rapat paripurna malam ini kita skors. Ini sesuai dengan tatib kita pasal 134 huruf ayat 1 huruf c dan pasal 134 ayat 2 huruf e. Karena ini forum pengambilan keputusan, maka harus dihadiri minimal 50 persen dari anggota dewan,” ujar Yulianus Rumbairussy.
Selanjutnya, Yulianus Rumbairussy menawarkan kepada sidang DPR Papua apakah rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang dilanjutkan pengambilan keputusan terkait raperdasi dan raperdasus dari anggota Bapemperda dan komisi – komisi dewan ditunda sampai pelaksanaan rapat bamus untuk menjadwalkan sidang paripurna ini.
“Apakah kita setuju?,” kata Rumbairussy yang langsung disetujui oleh sidang dewan.
Usai skors sidang paripurna DPR Papua, kepada wartawan Yulianus Rumbairussy mengakatan jika rapat paripurna membahas raperdasi dan raperdasus non APBD ini, sudah dilakukan sejak Kamis, 23 Juni 2022.
Bahkan, dilanjutkan Jumat, 24 Juni 2022 hingga memasuki penyampaian pendapat akhir fraksi, namun jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum sehingga terpaksa sidang paripurna itu terpaksa diskors.
“Tadi tidak bisa dilakukan, karena sidang tadi akan dilakukan pengambilan keputusan, sehingga berdasarkan tata tertib kita mengamanatkan bahwa untuk pengambilan keputusan, minimal harus dihadiri setengah dari jumlah seluruh anggota dewan. Jumlah anggota dewan yang hadir tadi, tidak sampai setengah atau tidak memenuhi quorum sehingga rapat paripurna tadi diskors,” tandasnya.
Ditambahkan, dari hasil rapat bamus telah disepakati bahwa rapat paripurna itu akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juni 2022 pukul 15.00 WIT. “Mudah-mudahan tidak ada halangan, karena hari Senin juga ada agenda LKPJ Gubernur. Mudah-mudahan melalui fraksi teman-teman anggota dewan akan dihubungi untuk bisa datang mengambil bagian dalam rapat paripurna,” katanya.
Yang jelas, Yulianus Rumbairussy sangat menyayangkan rapat paripurna itu terpaksa diskors karena tidak memenuhi quorum. Padahal, rapat paripurna ini sudah berjalan dua hari, apalagi ada raperda yang mendesak untuk segera ditetapkan karena batas waktunya 19 Juli 2022.
“Itu memang sesuatu yang kita sesalkan. Saya kira itu kenyataan, kita mau bilang apa? Paripurna DPR Papua diskors karena tidak memenuhi quorum,” pungkasnya. (bat)