APBD 2021 Tak Terealisir Rp 2,7 Triliun, Komisi DPR Papua Nilai Sangat Merugikan Masyarakat

Anggota DPR Papua, Christina RI Luluporo, membacakan Laporan Gabungan Komisi DPR Papua terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua 2021 dalam Rapat Paripurna IV DPR Papua, Jumat, 29 Juli 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Memperhatikan realisasi belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua pada tahun 2021 terealisir sebesar Rp 14,859 triliun lebih atau terealisasi sebesar 84,54 persen dari anggaran sebesar Rp17,577 triliun lebih.

Hal ini berarti anggaran APBD Provinsi Papua tahun 2021 yang tidak terealisir adalah sebesar Rp 2,717 triliun lebih atau sebesar 15,46 persen.

Jika ini menjadi indikator kurang optimalnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua dalam penyerapan anggaran, Gabungan Komisi DPR Papua menilai bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat.

“Itu sangat merugikan masyarakat. Sebab, kehadiran program pemerintah di tengah masyarakat akan memberi dampak positif secara ekonomi, terlebih ditengah situasi pandemi Covid-19,” kata Christina RI Luluporo, Pelapor Gabungan Komisi DPR Papua dalam Rapat Paripurna IV DPR Papua terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: APBD Papua 2022 Turun Drastis, dari Rp 14,6 Triliun Jadi Rp 8,6 Triliun

Dalam rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dan dihadiri Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH yang diwakili Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun, SE, MM dan para anggota DPR Papua, Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi bersama sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua.

Dikatakan, Gabungan Komisi DPR Papua menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Gubernur serta jajarannya, yang sudah bekerja keras untuk mempersiapkan kelengkapan lampiran Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi, Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Arus Kas dan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Namun demikian, imbuh Christina Luluporo, adanya keterlambatan dalam penyampaian materi tersebut, telah berdampak pada tidak optimalnya pembahasan yang dilakukan DPR Papua bersama mitra kerja Pemerintah Daerah.

“Kami berharap agar hal ini tidak kembali terulang pada masa sidang berikutnya,” imbuhnya.(bat)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *