Desak Segera Revisi UU Pemilu, DPR Papua Usulkan 20 Kursi DPR RI

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Menyusul telah disahkannya Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, DPR Papua mendesak segera dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kita berharap segera dilakukan revisi UU Pemilu oleh pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga tidak menggangu tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan,” tegas Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, usai menerima audiensi KPU Papua dan Bawaslu Papua.

Jhony meminta dalam revisi UU Pemilu harus jelas mengakomodir kepentingan Papua, seperti yang disampaikannya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan DOB 3 Provinsi di Papua, baru-baru ini, yakni penambahan kursi DPR RI dari daerah pemilihan Papua yang kini menjadi 4 provinsi tersebut.

“Kami minta untuk Papua dengan pemekaran menjadi 4 provinsi ini, yang tadinya kami Papua mendapatkan 10 kursi DPR RI untuk 1 provinsi, dengan pemekaran yang baru ini, kita mau setiap provinsi yang baru, harus mendapatkan minimal 5 anggota DPR RI dari utusan masing-masing provinsi. Jadi, Papua yang tadinya 10 kursi menjadi 20 kursi untuk tingkat DPR RI,” tegas Jhony Banua Rouw.

Jhony mengungkap alasan agar anggota DPR RI dari Papua ditambah dari 10 menjadi 20 kursi, lantaran Papua memiliki daerah yang sangat luas, sehingga butuh  keterwakilan anggota yang banyak di DPR RI, sehingga waktu melakukan tugasnya reses bisa menjangkau semua daerah yang ada di Bumi Cenderawasih.

“Kalau cuma 10 anggota DPR RI dari Papua, tidak akan bisa menjangkau semua, karena akses yang berat, susah dan tidak lancar sehingga membuat mereka tidak maksimal melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Yang terpenting lagi, lanjut Politisi Partai NasDem ini, di setiap alat kelengkapan dewan yang ada di DPR RI, ada utusan anggota DPR RI dari Papua, sehingga dalam pembahasan – pembahasan misalnya kebijakan keuangan, program keuangan dan kebijakan politik, ada keterwakilan Orang Papua di dalam kelengkapan dewan.

Dengan demikian, mereka bisa menggambarkan kondisi Papua dengan baik, sehingga ketika pemerintah pusat atau DPR RI memutuskan kebijakan itu, mengerti soal kondisi Papua.

“Menurut kami, selama ini, kami bilang bahwa pemerintah pusat tidak memperhatikan kita, tidak mengetahui apa yang Papua mau, karena itu salah satunya yakni keterwakilan kita tidak duduk semua di alat kelengkapan dewan di DPR RI,” ujarnya.

“Contoh dalam pembahasan RUU DOB 3 Provinsi Baru di Papua, kami di Fraksi NasDem DPR RI terpaksa mengutus dua orang lain utusan DPR RI yang dari Dapil Papua pindah ke Komisi II DPR RI untuk memperkuat, supaya pikiran-pikiran yang dapat dari dapil Papua ini bisa masuk dalam semua pembahasan,” sambungnya.

Soal KPU di provinsi, Jhony mengatakan, pasca disahkannya 3 Provinsi baru di Papua, tentu akan ada penyesuaian dan selama KPU di provinsi baru belum terbentuk, tentu masih akan dihandel oleh KPU Papua sampai terbentuk KPU baru di 3 provinsi baru itu.

Dikatakan, sesuai dengan aturan, untuk tiga provinsi baru nanti, mereka akan diisi anggota dewannya setelah Pemilu 2024.

“Tentu apakah partai politik membuka baru di sana, untuk ikut verifikasi. Nah, ini yang menjadi pertanyaan. Ini harus kita ke pusat untuk meminta penjelasan, karena kalau verifikasi partai politik, berarti sudah ada provinsi secara keabsahan, apakah partai politik harus membuka di provinsi baru, diverifikasi oleh siapa, mendaftar kemana, ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Untuk itu, Jhony Banua Rouw mengaku jika DPR Papua akan menugaskan Komisi I DPR Papua untuk segera ke pusat untuk meminta penjelasan terkait hal itu.

“Kami harap revisi UU Pemilu segera dilakukan agar tak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu 2024,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *