Fraksi NasDem DPR Papua Dukung Bahas 9 Raperdasi dan Raperdasus

Pelapor Fraksi Partai NasDem DPR Papua, Jimmy Biniluk menyampaikan pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna Non APBD, Kamis, 14 Juli 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai NasDem DPR Papua memberikan dukungan untuk membahas dan menetapkan terhadap 9 raperdasi dan raperdasus yang akan dibahas pada masa sidang I Non APBD.

“Fraksi Partai NasDem memberikan dukungan untuk dibahas dan ditetapkan karena sesuai dengan turunan dari Perubahan Undang Undang Otsus yang terbaru dan adanya waktu yang relative mendesak,” kata Jimmy Biniluk, SIP, Pelapor Fraksi Partai NasDem DPR Papua ketika menyampaikan pandangan umum pada Rapat Paripurna DPR Papua membahas Raperdasi dan Raperdasus Non APBD, Kamis, 14 Juli 2022.

Untuk itu, Fraksi Partai NasDem berpendapat bahwa Raperdasi dan Raperdasus yang harus diprioritaskan adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan turunan PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta PP 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mendesak untuk diimplementasikan sesuai amanat PP Nomor 106 & 107 Tahun 2021, sehinggga semua usulan tersebut perlu dipilah dan dipilih mana yang mendesak untuk diprioritas dalam periode masa sidang I saat ini.

Dikatakan, Raperdasi dan Raperdasus tentang Penerimaan dan Kekayaan Daerah yang merupakan modal dalam pembangunan yang perlu dipersiapkan segera untuk mendorong lancarnya roda pemerintahan daerah oleh sebab itu perlu menjadi prioritas pada masa sidang I.

Lebih lanjut, Fraksi Partasi NasDem memandang bahwa Raperdasus yang sangat mendesak sebagai turunan perubahan ke 2 Undang Undang Otonomi Khusus yakni Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Fraksi NasDem mendorong agar pemerintah dapat melakukan hubungan kerjasama internasional yang lebih kongkrit dalam upaya percepatan pembangunan Papua.

Terhadap Raperdasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua, Fraksi Nasdem berpendapat bahwa Tugas dan Wewenang MRP mesti ditata kembali dengan adanya perubahan Undang Undang No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ke dua Otonomi Khusus Papua.

Sedangkan, Raperdasi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Perubahan dan Perhitungannya serta Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Fraksi NasDem berpendapat bahwa Raperdasi ini sangat diperlukan untuk mendukung kelangsungan Pemerintahan Papua sebagai Provinsi Induk dalam pemekaran Daerah Provinsi Otonomi Baru.

Untuk Raperdasus tentang Pemberdayaan Ekonomi yang mengutamakan Orang Asli Papua, yang merupakan usulan hak inisiatif anggota DPR Fraksi NasDem, ujar Jimmy Biniluk, Raperdasus ini merupakan kondisi yang mendesak untuk mewujudkan kesejahteraan dan proteksi bagi pengusaha Orang Asli Papua di era Otonomi khusus, sehingga Otonomi Khusus menjadi lebih berarti dan bermanfaat bagi kehidupan Orang asli papua.

“Raperdasi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, Fraksi nasdem memandang penting untuk segera ditetapkan Raperdasi ini karena menyangkut persiapan penerimaan pegawai OAP di setiap Provinsi Pemekaran, termasuk untuk pegawai BUMN, BUMD TNI/POLRI yang memprioritaskan Orang Asli Papua sebanyak 80 persen,” jelasnya.

Terhadap Raperdasus tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah; Fraksi NasDem memandang Raperdasi ini sangat penting untuk menyiapkan dana cadangan bagi Pendidikan Orang Asli Papua pada masa yang akan datang sehingga perlu dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.

Sementara itu, terhadap Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, ujar Jimmy Biniluk, Fraksi Nasdem memandang kedua Raperdasi ini penting dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan karena menyangkut kebutuhan pembiayaan pembangunan yang diperlukan agar tidak hanya tergantung dari pembagian dana perimbangan. Termasuk mengefektifkan pendapatan dari sumber-sumber yang selama ini tidak terkelola dengan baik seperti pengelolaan tambang-tambang ilegal, pengelolaan Hutan secara llegal dan pengelolaan hasil laut secara ilegal.

“Menyangkut Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Barang Milik Daerah, Fraksi Nasdem Berpendapat bahwa Raperdasi ini penting untuk dibahas dan ditetapkan, karena menjadi kekayaan daerah serta merupakan modal dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah,” imbuhnya.

Dalam rapat paripurna Non APBD ini, dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dan Sekda Papua, Dr M Ridwan Rumasukun, SE, MM. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *