Merasa Difitnah, Yan Mandenas Akan Laporkan Bupati Merauke ke Polda Papua

Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota DPR RI, Yan Permenas Mendenas bakal melaporkan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka ke Polda Papua, lantaran ia merasa difitnah atas tuduhan menerima uang suap untuk memperlancar perubahan Undang – Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua terutama pasal tentang pemekaran.

Bahkan, Yan Mandenas juga bakal melaporkan penyebar video pernyataan Bupati Merauke yang viral beberapa hari belakangan ini.

Yan Mandenas mengaku telah berkomunikasi dengan Anggota DPR RI, Komarudin Watubun dan sepakat jika video tuduhan suap itu terus digulirkan, maka pihaknya akan melaporkan ke Polda Papua.

“Saya dan pak Komarudin akan melaporkan resmi ke Polda Papua untuk minta proses penyelidikan lebih lanjut. Biarlah proses hukum menentukan kebenarannya, apalagi polisi memiliki alat teknologi yang canggih untuk melacaknya, termasuk melacak komunikasi kami, agar supaya dicek apakah benar bahasanya Bupati Merauke sehingga jangan sampai menimbulkan image yang buruk dan dikonsumsi oleh kelompok-kelompok yang menolak Otsus dan Pemekaran seakan-akan pembahasan Otsus dan DOB karena semua karena dibayar,” tegas Yan Mandenas di Jayapura, Senin, 18 Juli 2022.

Bahkan, Yan Mandenas menjamin tidak ada sepeser pun yang diterimanya untuk membahas revisi UU Otsus itu. Namun, revisi UU Otsus itu semata-mata dilakukan murni untuk kepentingan masyarakat.

Politisi Partai Gerindra ini mempersilahkan jika ada yang melaporkan hal itu ke KPK. “Silahkan saja lapor ke KPK. Silahkan lapor ke Mahkamah Kehormatan DPR RI, karena saya dan pak Komarudin pada prinsipnya siap untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Bahkan, sebelum melakukan klarifikasi, Yan Mandenas mengaku telah melaporkan hal itu ke pimpinan fraksinya dan pimpinan DPR RI bahwa langkah-langkah yang dilakukannya sesuai perintah pimpinan DPR RI dan tidak pernah menerima uang sepeserpun seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Kita akan laporkan Bupati Merauke, termasuk juga penyebar video yang viral itu,” tandasnya.

Soal ada indikasi dipolitisir, Yan juga meminta Bupati Merauke untuk melaporkan penyebar video yang viral itu dengan UU ITE agar dikenakan, jika bupati merasa itu tidak benar.

Berdasarkan petunjuk dari pimpinan fraksi dan pimpinan DPR RI, Yan Mandenas mengatakan jika arahannya memaafkan yang bersangkutan. “Mungkin karena terlalu semangat, sehingga ngomong menggebu-gebu, tapi dalam perjalanan saya lihat banyak dimanfaatkan kelompok-kelompok yang kontra pemekaran dan kontra terhadap UU Otsus, kemudian diolah menjadi bahasa yang kurang baik. Tapi, saya sampaikan silahkan lapor ke KPK atau kemanapun, saya siap hadapi dan sampaikan keterangan,” ujarnya.

Dikatakan, jika dalam pembahasan revisi RUU Otsus Papua itu, ia bersama Anggota DPR RI, Komarudin Watubun yang mengkoordinir untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Yan Mandenas membantah dengan tegas terkait pernyataan Bupati Merauke itu.

“Selama pembahasan revisi UU Otsus itu, kami tidak menerima sepeser rupiah pun dari para bupati. Bahkan, ia telah diingatkan pimpinan fraksi Gerindra dan pimpinan DPR RI bahwa seluruh anggota Fraksi Gerindra yang ditugaskan dalam Pansus tidak boleh menerima 1 rupiah pun dari siapapun,” tegas Yan Mandenas.

Bahkan, Yan Mandenas menantang Bupati Merauke untuk membuktikan pemberian uang itu.

“Saya berani menantang uang itu diberikan kepada siapa? Harus bicara jelas. Jangan sampai mengkambinghitamkan kami yang bekerja tulus dan maksimal untuk memberikan kontribusi untuk perubahan di Papua berdasarkan pengalaman saya selama 10 tahun sebagai anggota DPR Papua, dengan melihat dinamika pembangunan di era Otsus, termasuk sebagai mantan aktivitis, kemudian masuk ke DPR RI dan ingin merubah kebijakan dalam revisi UU Otsus yang semula direncanakan 2 pasal menjadi 20 pasal,” jelasnya.

Lebih lanjut, tujuan revisi UU Otsus itu, bagaimana menggunakan hak politik untuk melakukan negosiasi sehingga secara tahap demi tahap agar UU Otsus itu menjadi lebih sempurna, meskipun belum sempurna mungkin.

“Saya berani menjamin 0 rupiah pun tak dikasih. Jangankan dikasih, fasilitasi makan minum anggota DPR RI saja tidak ada. Jadi, bohong kalau dikasih, termasuk bertemu secara person sama sekali tidak ada yang diberikan, tapi yang ada diberikan pesan dan aspirasi saja bahwa orang Papua Selatan meminta untuk pemekaran provinsi,” tandasnya.

Yang jelas, kata Mandenas, selama pembahasan revisi UU Otsus, hanya sebatas saran dan masukan saja terkait dengan alokasi dana Otsus yang semula di provinsi, dialihkan ke kabupaten/kota, karena mereka hanya menerima Rp 40 miliar saja dalam beberapa tahun terakhir dan sekarang kabupaten/kota di Papua semua menikmati langsung dana Otsus itu.

“Itu murni kami perjuangkan agar uangnya ada di kabupaten dan rakyat bisa menerima manfaatnya dari dana Otsus itu. Saya pikir, kita kerja jujur saja difitnah, apalagi kerja tidak jujur,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *