PAPUA  

1.631 Narapidana di Papua Dapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah kembali memberikan remisi bagi narapidana di tanah air pada moment Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke 77 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, total narapidana di Papua yang akan menerima remisi tercatat sebanyak 1.631 orang dari isi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 2.844 orang.

“Dari 1.631 orang, ini yang akan langsung bebas atau mendapat Remisi Umum (RU) RU-2 itu ada 8 orang, dengan komposisi pengurangan masa pidana 3 bulan 1 orang, 2 bulan 2 orang dan sisanya pengurangan masa pidana 1 bulan,” kata Anthon Ayorbaba usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Papua, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dikatakan, sebanyak 266 orang yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman 1 bulan, 287 orang 1 bulan dan 554 orang mendapat pengurangan 3 bulan.

Sementara itu, sebanyak 279 orang juga mendapat pengurangan masa hukuman 4 bulan, 197 orang mendapat pengurangan masa hukuman 5 bulan dan 44 orang yang mendapat pengurangan 6 bulan.

Lebih lanjut, remisi ini merupakan hak narapidana yang harus diberikan ketika mereka menjalani pidana melebihi 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Kemudian mereka mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dalam setiap moment Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan pengurangan pidana bagi narapidana melalui remisi,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *