Jhon Gobai: Taparu dan Nolnaisorei Kampung Adat di Mimika

Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai berdiskusi dengan tokoh-tokoh adat di Timika, Mimika, Papua, 14 Agustus 2022.
banner 120x600
banner 468x60

TIMIKA, Papuaterkini.com – Anggota DPR Papua, Jhon NR Gobai memberikan pemahaman dan mensosialisasikan tentang Kampung Adat dalam rangka reses di Timika, Kabupaten Mimika, Minggu, 14 Agustus 2022.

Jhon Gobai yang juga Ketua Kelompok Khusus DPR Papua ini, melakukan diskusi terbatas bersama warga dan membagikan draft Perdasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat melalui wa grup dan juga wa pribadi beberapa tokoh-tokoh penting di Mimika.

Menurutnya, dengan adanya putusan MK 35 tahun 2012, telah diikuti dengan adanya sejumlah regulasi antara lain perhutanan sosial hutan adat, tetapi juga telah dibuat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya juga mengatur tentang Desa Adat atau nama lainnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemprov Papua dan DPR Papua telah membuat, membahas, menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat.

Dalam diskusi itu, Tokoh Pemuda Mimika, Stefanus Beanal, masyarakat di Kabupaten Mimika telah mempunyai pemerintahan adat dan juga kampung-kampung adat yang dalam bahasa Mimika disebut Taparu, dalam masyarakat adat pemerintahan adatnya disebut Nolnaisorei.

Dikatakan, Kampung Adat mempunyai tujuan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan mengembalikan pemerintahan adat yang telah ada sejak leluhur.

“Untuk itu, sesuai dengan Perdasi Papua Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampung Adat pada pasal 5, 6, 7, 8 dan 9 Semoga apa yang telah ada di dalam masyarakat adat di Mimika dapat menjadi perhatian dari pemerintah Kabupaten Mimika untuk dapat membentuk Kampung Adat berdasar Taparu dan Nolneisorei yang ada dalam masyarakat adat di Kabupaten Mimika, sebagaimana telah dibentuk di Kabupaten Jayapura dan juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia,” kata Jhon Gobai. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *