Ngaku Bisa Gandakan Uang, Seorang Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin menunjukkan barang bukti kertas yang dipotong ukuran uang dari pelaku MM yang mengaku paranormal yang bisa menggandakan uang.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Seorang pria berinisial MM, usia 50 tahun warga Jalan Pos 7 Sentani, Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota karena melakukan penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang korbannya.

Untuk mengelabui korbannya, MM menyatakan dirinya bisa menggandakan uang dalam waktu sekejap. Dari aksinya itu, pelaku menipu tiga korban dengan kerugian mencapai Rp 125 juta.

“Jadi, kerugian dalam kasus ini, dari korban pertama bernama Natalia Mabel menyerahkan uang sebesar Rp 115 juta dan korban kedua bernama Martina Pigai menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta rupiah,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, SIK, MH, melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH, ketika dalampers release, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dijelaskan, kasus penipuan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2022 lalu. Saat itu, pelaku MM datang untuk kesekian kalinya ke kios tempat kerja Kristina Mabel dan membawa benda atau barang yang diisi dalam kantong plastik berwarna hitam.

“Kemudian, pelaku MM mengatakan kepada Kristina Mabel, bahwa pelaku kasih modal usaha sebesar Rp 50 juta. Yang mana, dari jumlah itu, pelaku memberikan Rp 30 juta kepada Kristina dan Rp 20 juta untuk adik saksi bernama Natalia Mabel yang merupakan korban dalam kasus ini,” katanya.

Hanya saja, pelaku memberi syarat agar saksi harus mencari sebuah tas (koper) yang bisa di kunci gembok. Setelah itu, korban memberikan sebuah tas sekolah milik anaknya berwarna hijau kepada pelaku MM. Selanjutnya, pelaku memasukkan bungkusan itu ke dalam tas lalu menguncinya dengan gembok.

Kapolsek AKP Rozikin mengatakan, pelaku MM datang menemui saksi dan korban dengan menyamar sebagai orang pintar (paranormal) dengan cara melakukan pembersihan makhluk halus pada diri korban dengan cara mencuci kaki korban dalam sebuah wadah baskom untuk membersihkan roh-roh jahat yang ada dalam tubuh korban, sehingga korban dapat memperoleh ketenangan dalam hidupnya.

Lebih lanjut, kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dengan cara menggandakan uang. Namun, sebelumnya korban harus punya modal pokok terlebih dahulu. Setelah pelaku menerima uang dari para korbannya dengan jumlah Rp 125 juta, maka pelaku menjanjikan untuk menggandakan uang tersebut menjadi Rp 1,5 miliar.

Kemudian, pelaku MM menyampaikan kepada para korbannya agar uang itu berhasil dilipatgandakan, maka para korban diharuskan untuk membuka tiga koper itu di bulan Desember 2023 nanti.

“Namun, para korban yang ingin membuktikan omongan pelaku yang bisa menggandakan uang, akhirnya membuka salah satu koper dan didapati hanya potongan kertas yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, salah satu saudara korban melapor kepada Unit Reskrim Polsek Sentani Kota pada 21 Agustus 2022 dan pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dengan barang bukti (BB) tiga buah koper yang berisikan potongan kertas berwarna coklat pembungkus nasi yang telah terpotong-potong sebagaimana ukuran uang kertas yang sudah terikat rapi dengan menggunakan karet.

“Pelaku penipuan MM telah menggunakan uang itu hingga habis untuk berfoya-foya bersama dua rekannya,” kata Kapolsek Rozikin.

“Atas perbuatan pelaku MM, kami kenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dengan ancaman pidana atau hukuman penjara paling lama empat (4) tahun,” imbuhnya.(irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *