JAYAPURA, Papuaterkini.com – Guna mendapatkan masukan terhadap Revisi Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Komisi I DPR Papua melakukan Rapat Kerja Bersama Mitra OPD di Hotel Horison Kota Jayapura, Jumat, 26 Agustus 2022.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando A Yansen Tinal, BA ini, melibatkan Biro Hukum dan Kesbangpol serta Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua.
Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando A Yansen Tinal, BA mengatakan, jika rapat kerja ini merupakan lanjutan pembahasan dari 9 raperda yang didahulukan, sebab 9 raperda ini akan dimasukan sebagai bahan pembobotan dari Komisi I DPR Papua terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan PP 107.
Baca Juga : Revisi Perdasus Tugas dan Wewenang MRP Sisipkan Sejumlah Pasal
Dalam raker bersama Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, diakui Yansen Tinal, ada 1 pasal saja yang dibahas, yakni pertimbangan bukan hanya diberikan oleh DPR Papua tapi juga MRP dalam urusan luar negeri yang menyangkut urusan Orang Asli Papua (OAP) dan Tanah Papua.
“Itu sudah kami lakukan dan kami sudah mendapat persetujuan khususnya dari Komisi I DPR Papua sebagai inisiatif komisi yakni 1 pasal saja yang dirubah yakni batas waktu dan memasukkan MRP dalam memberikan pertimbangan,” katanya.
“Jadi, batas waktunya 15 hari plus 15 hari, total 30 hari diberikan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut urusan kerjasama luar negeri,” sambungnya.
Ia mencontohkan pemerintah pusat melakukan kerjasama luar negeri yang berhubungan langsung dengan Papua, tentunya harus meminta pertimbangan dari Gubernur, namun juga ada pertimbangan dari DPR Papua dan MRP.
“Tadi, satu pasal sudah disetujui bersama dan diparaf, tinggal dibawa untuk diharmonisasikan dengan Bapemperda dan eksekutif,” imbuhnya. (bat)