Sulit Dibedakan, Dana Otsus Perlu Dilampirkan Tersendiri dalam APBD Papua

Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy bersama anggota foto bersama PKEKD Uncen usai FGD di Hotel Horison Kota Jayapura. (Foto: Manu Gembel)
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi III DPR Papua menggelar Fokus Discussion Group (FGD) terkait Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Provinsi Papua dan Papua Barat melibatkan Pusat Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah Universitas Cenderawasih Jayapura di Hotel Horison Kota Jayapura, Jumat, 4 Agustus 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR Papua, H Kusmanto mengatakan, dalam diskusi itu, berkembang adalah dana Otsus apakah sesuai dengan tahapan yang sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya sejak perencanaan, penganggaran sampai pada evaluasi.

“Dari berbagai diskusi tadi, ya memang tentunya banyak kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan Otsus. Kami sendiri dari dewan agak kesulitan ke dalam pengawasan dana Otsus sendiri, misalnya dokumen APBD kadang sulit membedakan bahwa itu dana yang bersumber dari dana Otsus atau dari DAK atau DAU,” kata Kusmanto.

Untuk itu, lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam diskusi ini, mencuat usulan agar dana Otsus itu, ada lampirannya tersendiri dalam APBD Provinsi Papua.

“Dana Otsus itu, dalam APBD mesti dilampirkan tersendiri. Artinya, secara umum kan jadi satu dalam APBD, mana dana Otsus tidak nampak, sehingga dalam pengawasan ketika melakukan reses lebih mudah untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.

Apalagi, ujar Kusmanto, banyak orang Papua yang menyoroti dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat ke Provinsi Papua, yang tidak mereka merasakan dampaknya.

“Mereka banyak yang tidak mengetahui dana Otsus itu. Makanya itu menjadi penting misalnya program-program yang dibiayai dari dana Otsus perlu dilabeli, sehingga dapat diketahui publik. Sebab, ada orang yang mengistilahkan dana Otsus itu, ibarat kentut, yang tidak bisa terlihat,” paparnya.

Apalagi, kata Kusmanto, pada tahun 2022 ini, dana Otsus sebagian besar sudah langsung didistribusikan ke kabupaten/kota di Papua, sehingga perlu ada mensinkronkan antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri agar dana Otsus itu lebih kelihatan,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *