Kanwil BPN Papua Batalkan Sertifikat Tanah Diapresiasi, Yulianto: Momentum Bongkar Mafia Tanah

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Yulianto, SH, MH, selaku Kuasa hukum Gunawan Suadisurya mengapresiasi langkah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua yang menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan terhadap Sertifikat Tanah Hak Milik atas nama Kantor Sinode GKI di Tanah Papua seluas 10.135 m2 di Argapura, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada 19 Agustus 2022.

“Selaku kuasa hukum dari klien Gunawan Suadisurya pemilik sah 2 bidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor: 00542/Argapura seluas 657 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00543/Argapura seluas 1.516 m2 yang telah dimanipulasi dan dicaplok tanahnya tersebut, kami mengucapkan dan menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan besar kepada Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional dan Kanwil BPN Provinsi Papua atas pembatalan sertifikat tanah itu,” kata Yulianto kepada wartawan di MaxOne Hotel Jayapura, Jumat, 2 September 2022.

Apalagi, pihaknya telah berjuang sangat keras dan tanpa menyerah, menghadapi rintangan yang besar dan memang sejak awal pihaknya merasa yakin ada sesuatu yang tidak benar dalam proses sertifikat atas hilangnya keberadaan tanah milik kliennya tersebut, yang diduga melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, RR dengan Ketua Sinode GKI Papua dan kepala suku dari adat yang melepaskan kepada GKI Sinode di Tanah Papua.

Menurutnya, dengan adanya Surat Kakanwil BPN Provinsi Papua Nomor: MP 01.03/1835-91/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang intinya penyampaian Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Papua Nomor: 74/SK.91.MP.01.02/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 613/Argapura tanggal 3-11-2018, Surat Ukur No. 04/Argapura/2018 tanggal 17-10-2018 luas 10.135 m2 atas nama Kantor Sinode Gereja Injili di Tanah Papua, akan semakin terang dengan hilangnya tanah milik kliennya tersebut.

Menurutnya, pembatalan sertifikat tanah yang dilakukan Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua ini, kali pertama terjadi sepanjang ia menangani permasalahan tanah.

Ia menilai momentum ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek tidak benar dalam permasalahan dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Jayapura, khususnya dan umumnya di Provinsi Papua.

“Momentum ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek tidak benar dalam permasalahan dugaan mafia tanah di Papua,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Yulianto, selama ini banyak masyarakat yang dirugikan karena diduga adanya ulah oknum-oknum dari BPN dalam permasalahan tanah, namun tidak terungkap.

“Kami telah berhasil dan meyakinkan pihak Kepolisian sejak awal bahwa ini ada dugaan manipulasi data terkait dengan yang dialami terhadap klien kami. Permasalahan tanah di Kota Jayapura itu seperti gunung es, banyak permasalahan yang ada terkait kepemilikan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, namun ada campur tangan dan dikendalikan oleh oknum-oknum BPN,” tandasnya.

Apalagi, ujar ‘Pengacara Gaul’ ini bahwa permasalahan tanah milik kliennya Gunawan Suadisurya dalam pantauan Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan menjadi atensi Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya pembatasan sertifikat tanah itu, Yulianto berharap bisa memberi semangat baru kepada masyarakat warga Papua yang memiliki permasalahan pertanahan bahwa perjuangan harus tetap dilanjutkan untuk memperoleh haknya yang telah diambil oleh pihak yang bukan miliknya.

“Kami harapkan Polda Papua menindaklanjuti pemberantasan mafia tanah dengan melakukan proses hukum dugaan pidananya yakni membuat surat keterangan palsu untuk pembuatan akta otentik dan peyerobotan tanah,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *