PAK HAM Papua Dukung Presiden Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Direktur PAK HAM Papua, Mathius Murib.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Direktur Perhimpunan Advokasi Hak Azasi Manusia (PAK HAM) Papua, Mathius Murib mendukung kebijakan negara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang berat masa lalu.

Apalagi, Presiden RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 telah Membentyuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Tim PPHAM) yang Berat Masa Lalu dan menuntaskan kasus pelangagran HAM berat pada masa lalu. 

“Kami mendukung kebijakan Negara untuk memberikan kepastian hukum, melalui Keputusan Presiden RI, Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (Tim PPHAM) yang bekerja dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada massa lalu,” kata Mathius Murib kepada Papuaterkini.com, Rabu, 21 September 2022.

Mathius Murib berharap semua  pihak, termasuk para korban dan saksi serta keluarga yang mengalami langsung kasus-kasus pelanggaran HAM berat di tanah Papua, bersedia mau memberikan dukungan informasi dan data sekecil apapun untuk dituntaskan.

Ssekaligus, memenuhi hak-hak korban dan keluarganya, terutama memenuhi rasa keadilan dan damai yang selama ini ditunggu.

Apalagi, lanjut Mathius Murib, dalam rangka pemulihan bagi korban, berhak untuk direhabilitasi, mendapatkan bantuan social, jaminan kesehatan, beasiswa, modal usaha dan usulan lain sesuai kebutuhan korban.

Dikatakan, untuk Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah. Basis kerja Tim sesuai rekomendasi Komnas HAM, sesuai UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Ia berharap sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah siap dan aparat penegak hukum dapat merespons cepat dalam upaya penyelesaian, supaya tidak menjadi beban negara.”Mari kita hentikan kekejaman dan wujudkan damai untuk Indonesia dari tanah Papua,” imbuhnya.

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM itu, Tim PPHAM mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Selain itu, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Sementara itu, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya itu, dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan ssosial, jaminan kesehatan, beasiswa dan atau rekomendasi lain untuk kepentingan keluarganya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *