Perlu Formasi Khusus Penerimaan Guru pada Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua

Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai mengatakan jika perlu dibuka formasi khusus penerimaan ASN untuk guru atau tenaga pendidikan pada Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua.

Menurutnya, penerimaan khusus guru yayasan, perlu didorong adanya regulasi turunan yang memberi ruang kepada sekolah-sekolah swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau lembaga pelopor pendidikan di Papua.

Sebab, lanjut Jhon Gobai, selama ini formasi guru berdasarkan sekolah negeri karena sesuai UU ASN  yang membuat formasi ASN adalah instansi pemerintah, tentu akan lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri.

Padahal, ujar Jhon Gobai, banyak tenaga kontrak atau honorer yang mengabdi di sekolah yayasan, sehingga terlihat sekolah yayasan seperti menjadi tempat pelatihan menjadi guru.

“Untuk itu, perlu ada kebijakan memberi ruang kepada sekolah sekolah swasta khususnya Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua membuat formasi ASN sendiri sesuai kebutuhan sekolahnya, termasuk nanti penempatannya sesuai usulan dari sekolah swasta atau Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua. Ini penting untuk mengantisipasi kebijakan penarikan guru ASN dari sekolah swasta,” kata Jhon Gobai di Jayapura, Kamis, 22 September 2022.

Apalagi, imbuh Jhon Gobai, berdasar UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Pendidikan wajib membuat Peraturan Bersama untuk membuat penerimaan guru formasi khusus sekolah Yayasan di Papua yang penempatannya pada sekolah Yayasan di Papua khususnya.

Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *