Tim DPR Papua Klarifikasi Soal Dana Otsus Rp 1000 Triliun ke Kemenkopolhukam

Suasana audiensi Tim DPR Papua bersama dengan Kemenkopolhukam RI di Jakarta, Selasa, 27 September 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Tim DPR Papua bertemu dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI yang diterima Asisten Deputi I Brigjen TNI Danu Prionggo sesuai permohonan audiensi, Selasa, 27 September 2022.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Kemenkopolhukam itu, Tim DPR Papua yang meneruskan 3 aspirasi masyarakat Papua terkait pembunuhan dan mutilasi  4 warga Nduga di Timika, penganiayaan terhadap 3 warga di Bade, Kabupaten Mappi dan aspirasi Save Lukas Enembe, mengklarifikasi terhadap pemberitaan terkiat dengan jumlah dana Otsus dan penggunaannya di Papua.

“Kami mengklarifikasi beberapa pemberitaan terkait dengan jumlah dana Otsus dan penggunaannya di Papua yang disebutkan bahwa dana tersebut dilahap atau habis dikorupsi,” kata Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobai yang didaulat menjadi ketua tim DPR Papua dalam pertemuan dengan Kemenkopolhukam RI.

Tim DPR Papua menyampaikan tentang apa yang biasanya dilakukan di Papua dan pengaturan regulasi yang telah dibuat serta berdasarkan pengaturan regulasi tersebut, dana Otsus itu didistribusikan kepada 5 urusan bersama dan dibagikan ke kabupaten kota dengan skema prosentasi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk Provinsi.

Dalam audiensi dengan Kemenkopolhukam itu, Tim DPR Papua menjelaskan terkait dana desa di Papua bahwa dana tersebut dikirim langsung sejak tahun 2015 kepada kabupaten/kota.

“Nah, ini yang perlu dicek oleh Kementerian langsung ke kabupaten kota. Bagaimana penggunaannya? Dan bagaimana pengawasannya sesuai dengan pengaturan di dalam Kementerian Desa?,” ujarnya.

Terkait dengan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Tim DPR Papua menjelaskan dana dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan serta lain-lain yang sedang dibangun dan telah dibangun, termasuk dana transfer daerah yang telah masuk di dalam APBD yang kemudian dibagikan sesuai dengan kode rekening di dalam buku APBD ke masing-masing OPD untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga adalah keliru dikala dana tersebut disalahgunakan dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” tandasnya.

Untuk itu, Tim DPR Papua meminta kepada pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Polhukam untuk memperbaiki sistem pengawasan penggunaan dana Otsus mulai dari pusat sampai ke daerah di daerah terdapat TPTGR, Inspektorat,  BPK serta DPRD.

“Tidak perlu kita saling mempersalahkan karena pemerintahan adalah sebuah sistem,” pungkasnya.

Dalam pertemuan ini, Jhon Gobai didampingi Anggota DPR Papua, Piter Kwano, Jimmy Biniluk, Yosias Busup, Yohanis Ronsumbre dan Alfred F Anouw.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan dana otonomi khusus (Otsus) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Papua sejak 2001 mencapai angka Rp1000 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari dana Otsus, pendapatan asli daerah (PAD), dana desa, dan belanja kementerian atau lembaga.

“Dana otsus yang digelontorkan ke Papua sejak 2001 seluruhnya bergabung dengan dana Otsus, mulai belanja kementerian lembaga, dana transfer, keuangan dana desa, PAD itu 1000T lebih,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di twitternya @mohmahfudmd, Sabtu, 24 September 2022.

Secara rinci, Mahfud menyebutkan dana yang mengalir pada era pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari setengahnya.

Ia menjelaskan aliran itu merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara di bawah Kementerian Keuangan.

“Yang disalurkan era Pak Lukas itu Rp500 triliun lebih. Itu tercatat di dokumen negara, di Kemenkeu. Sehingga semua orang bisa gampang tahu kalau cuma berapa dana yang mengalir di sana,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *