Abaikan Putusan PTUN dan KASN, Bupati Pegunungan Bintang Akan Dilaporkan ke Polda Papua

Iriando F Dien.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bupati Pegunungan Bintang, Spei Bidana dinilai mengabaikan putusan PTUN Jayapura dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kasus gugatan Iriando F Dien, Sekda Pegunungan Bintang yang diberhentikan tidak sesuai aturan.

Bahkan, Bupati Pegunungan Bintang Spei Bidana diduga telah melakukan penipuan terhadap Iriando Dien, lantaran telah mengirimkan surat agar Iriando Dien kembali melaksanakan tugas sebagai Sekda Pegunungan Bintang, namun setelah yang bersangkutan tiba di Pegunungan Bintang, justru ditolak dan diminta untuk kembali ke Jayapura oleh Bupati Pegunungan Bintang melalui Kabag Umum.

Untuk itu, Iriando Dien langsung melaporkan kejadian itu ke Kemendagri, KASN di Jakara dan PTUN Jayapura atas kejadian itu. Bahkan, Relika Tambunan, SH, pengacara Iriando Dien tampaknya akan melaporkan Bupati Pegunungan Bintang ke Polda Papua.

Sebelumnya, Iriando Dien bersama 23 orang pejabat di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang diberhentikan dari jabatannya, padahal Spei Bidana baru tiga hari menjabat Bupati Pegunungan Bintang.

Mirisnya, Iriando Dien langsung ditempatkan sebagai staf biasa di sebuah distrik terjauh di Pegunungan Bintang yakni Distrik Awimbon, yang berada di dekat Suru-Suru yang berbatasan antara Kabupaten Asmat dan Boven Digoel.

Ironisnya lagi, bukannya mengaktifkan atau mengangkat kembali Iriando Dien sebagai Sekda Pegunungan Bintang setelah Plt Sekda Pegunungan Bintang Aloysius Giyai, justru Bupati Spei Bidana kembali menunjuk penjabat Sekda melalui Surat Keputusannya untuk mengangkat Asisten II Setda Pegunungan Bintang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Relika Tambunan, Kuasa Hukum Iriando F Dien mengatakan jika pada 11 Oktober 2022, tiba-tiba Asisten II Setda Pegunungan Bintang  menelpon Iriando Dien dan 13 Oktober 2022 datang ke Manado membawa surat dari Bupati Pegunungan Bintang agar Iriando Dien untuk segera melaksanakan tugas sebagai Sekda Pegunungan Bintang dan memenuhi putusan PTUN Jayapura dan rekomendasi KASN.

Untuk itu, Iriando Dien langsung ke Jayapura dan naik ke Oksibil, 18 Oktober 2022. Iriando berusaha untuk menemui bupati baik di Jayapura maupun di Oksibil. Bahkan, setelah sampai di Oksibil, Iriando justru diusir dan tidak diijinkan untuk masuk ke kantor bupati.

Herannya lagi, surat perintah untuk melaksanakan tugas sebagai sekda itu tidak disertai dengan SK dan dijanjikan akan diproses di Pegunungan Bintang. Atas kejadian itu, pihaknya sudah menyurat ke Depdagri, KASN dan PTUN Jayapura.

“Tidak lama lagi, kami akan buat laporan ke Polda Papua. Sebab, ini bisa masuk kategori penipuan. Dia suruh datang melaksanakan tugas, namun justru diusir. Nah, ini kan merugikan orang, secara psikologis juga klien kami tertekan dan karirnya sebagai PNS,” tegas Relika Tambunan.

“Yang kami laporkan itu, adanya surat bupati untuk melaksanakan tugas kembali sebagai sekda. Setelah sampai di Oksibil, ternyata ditolak dan disuruh pulang. Ini kan sama saja dengan menipu. Mungkin hari Senin, kita laporkan,” sambungnya.

Ia menilai hal itu merupakan wujud perlawanan hukum dari bupati mengingat keputusan PTUN Jayapura yang telah inkrah untuk mengembalikan Sekda Definitif Iriando Dien, tidak diindahkan.

Ia menilai bahwa Bupati Pegunungan Bintang telah melakukan penipuan terhadap PTUN Jayapura dan KASN bahwa dengan adanya surat perintah untuk Iriando Dien melaksanakan tugas kembali sebagai sekda, namun kenyataannya justru diusir dari Oksibil, Pegunungan Bintang dan tidak diperbolehkan masuk kantor. Bahkan, setelah itu, Bupati Spei Bidana menunjuk Asisten II sebagai Plh Sekda pada 25 Oktober 2022.

Yang lebih mengherankan, ujar Relika, bupati telah mengeluarkan surat untuk Sekda Definitif melaksanakan tugas, namun pada kenyataannya bupati menolak kehadiran alias mengusir Iriando Dien dari Oksibil, setelah 5 hari di Oksibil, sehingga hal itu menyebabkan Iriando Dien tidak dapat melaksanakan tugas.

“Patuts dipertanyakan apakah maksud bupati menerbitkan surat melaksanakan gtugas kepada Iriando Dien yang jelas-jelas telah hadir di Oksibil dalam rangka memenuhi maksud surat bupati untuk melaksanakan tugas?,” tandasnya.

Dengan adanya penunjukan lagi atas jabatan Sekda Pegunungan Bintang, lanjut Relika, bupati telah terbukti tidak mematuhi putusan PTUN Jayapura yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, bupati tidak mengindahkan rekomendasi KASN yakni bupati segera menindaklanjuti rekomendasi KASN pada 22 Maret 2021 tentang adanya pelanggaran sistem merit dalam kebijakan bupati memutasi pejabat dan segera mengembalikan pada kedudukan semua sera penegasan bupati segera memathui putusan PTUN Jayapura.

“Bila bupati terbukti tidak melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf l dan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 30/2014 maka bupati akan dijatuhi sanksi administrasi sebagaimana bunyi surat Sekretaris Jenderal Kemendagri yang mengharapkan Gubernur Papua segera melakukan upaya dalam rangka pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Sebab, menghambat pelaksanaan hukum administrasi terutama dalam kelancaran pelayanan pemerintahan mengingat pejabat sekda merupakan Ketua TAPD dan pimpinan birokrasi di pemerintah daerah, sehingga RAPD dan seluru dokumen keuangan khususnya OPD Sekda dan kepegawaian menjadi tidak sah menurut aturan bahwa pelaksana harian Sekda dapat ditunjuk apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan melaksanakan tugas bersifat sementara saja. Namun, saat ini pejabat sekda definitifnya sudah ada, bahkan diperintahkan pengadilan dan lembaga vertikal tersebut.

“Ini bisa bisa saja dihadapkan dengan hukum pidana terkait perbuatan tidak menyenangkan dan atau penipuan, mengingat surat telah dikeluarkan dan disampaikan, namun setelah dilaksanakan, malahan diperintahkan tidak boleh masuk kantor, bahkan diusir pulang ke Jayapura dengan pesawat yang sama dengan bupati, sehingga bertentangan antara maksud surat dengan kenyataan,” ungkapnya.

Relika menilai bahwa yang pasti, bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak secara konkrit dan sungguh-sungguh melaksanakan putusan PTUN sehingga perlu adanya penegakkan hukum sekalipun dengan upaya paksa agar terwujud kepastian hukum.

Iriando F Dien didampingi pengacaranya, Relika Tambunan SH ketika memberikan keterangan pers.

Sementara itu, Iriando F Dien mengatakan jika ia sebagai ASN memohon keadilan kepada negara atas pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Pegunungan Bintang yang tidak sesuai prosedur tersebut, bahkan akhirnya menang di PTUN Jayapura.

“PTUN Jayapura juga telah melaporkan putusan itu ke Presiden dan DPR RI menyatakan bahwa sampai saat ini, putusan PTUN Jayapura itu belum ditindaklanjuti oleh bupati. Presiden melalui Sekretariat Negara mengeluarkan surat bahwa ranah Kemendagri dan perintah surat itu agar Kemendagri segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan karena ranah kewenangan kementerian,” kata Iriando Dien.

Bahkan, Sekjen Kemendagri telah menindaklanjuti surat PTUN Jayapura dan Presiden bahwa Gubernur Papua selaku wakil pemerintah pusat di Papua mengupayakan segera dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada Mendagri jika upaya itu berhasil atau tidak berhasil.

Dengan adanya dukungan berbagai lembaga negara itu, Iriando Dien awalnya yakin harkat martabat pasti direhab dan kedudukannya dikembalikan dan dicabut SK penempatannya sebagai staf biasa di Distrik Awimbon yang hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki 5 hari atau pakai pesawat carter seharga Rp 45 juta.

Begitu mendapatkan surat dari bupati untuk melaksanakan tugas kembali sebagai sekda, Iriando awalnya mengaku senang. Namun, ia heran, kaget dan kecewa begitu melaksanakan petunjuk surat itu, ternyata yang dihadapi malah ditolak oleh bupati.

“Kecewa ya kecewa sekali. Jadi, harkat martabat kembali lagi ditindis lagi, dua kali ditindas. Terlepas dari implikasi hukum yang ditimbulkan, kami seperinya didzolomi berkali-kali. Dari Sekda dimutasi menjadi staf Distrik Awimbon, distrik terjauh dan terisolir. Padahal, perjuangan pengabadian dalam pendampingan sejak masih status Kabupaten Jayawijaya hingga Pegunungan Bintang dari 1969 mengikuti jejak orang tuga sebagai pengabdi di Pegunungan Tengah, Irian Jaya waktu itu, serta kontribusi tanpa pamrih dari kami pribadi selama 17 tahun mengabdi di Pegunungan Bintang menjadi tidak dianggap sama sekali. Itu yang menyebabkan sakit rasanya,” keluh Iriando.

Sementara itu, wartawan yang mencoba untuk konfirmasi Bupati Pegunungan Bintang Spei Bidana terkait hal itu, melalui pesan Watshaap, tetapi tidak direspon sama sekali. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *