APBD Perubahan Tak Tuntas Dibahas, Fraksi Demokrat Nyatakan Tak Percaya Pimpinan DPR Papua

Ketua Fraksi Demokrat DPR Papua, Mustakim HR bersama anggota fraksi memberikan keterangan pers, Sabtu, 15 Oktober 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 hingga kini tak tuntas dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, tampaknya berbuntut panjang.

Fraksi Demokrat DPR Papua dalam pernyataannya bahwa menyatakan tak percaya pada pimpinan DPR Papua atas tak ditetapkan dan disahkanya APBD Perubahan 2022 tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Mustakim HR mengatakan, jika Fraksi Demokrat DPR Papua menyikapi dan memperhatikan proses perkembangan pembahasan APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 yang telah melewati masa waktu penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan, paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, atau berarti selambat-lambatnya 30 September 2022, APBD Perubahan sudah harus ditetapkan.

Namun, jika lewat ketentuan tersebut, maka APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2022, tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2022, namun hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Terkait dengan hal itu, Fraksi Partai Demokrat DPR Papua menyampaikan beberapa point pernyataan sikapnya, pertama Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh Rakyat Provinsi Papua karena APBD Perubahan TA 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPR Papua dengan Pemprov Papua sebagi produk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Kedua, sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam Struktur APBD Perubahan TA 2022 yang tidak dapat mengakomodir Anggaran dan Program/Kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya untuk mendorong Kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada Khususnya masyarakat Papua;

Ketiga, lanjut Mustakim, Ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022. Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPR Papua yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Tugas Pimpinan DPR Papua bersifat Kolektif-Kolegial, oleh karena itu jika Ketua sebagai pucuk Pimpinan tidak berada di tempat, harusnya dapat mendelegasikan tugasnya kepada unsur Wakil-Wakil Pimpinan agar mekanisme kerja DPR Papua tidak terhambat atau mandek dalam menjalankan fungsi-fungsi DPR Papua. Hal ini tidak pernah terjadi dalam periode kepemimpinan DPR Papua sebelumnya.

“Kelima, Mengacu pada point 1 sampai dengan 4 atas, dengan tidak terjadinya Pembahasan APBD Perubahan TA 2022, maka Fraksi Partai Demokrat DPR Papua menilai hal ini merupakan murni kelalain pimpinan DPR Papua yang menyebabkan amputasi kepentingan rakyat, maka Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, menyatakan SIKAP TIDAK PERCAYA kepada unsur pimpinan DPR Papua karena telah lalai dan kurang mampu
mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022,” tegas Mustakim.

Keenam, Fraksi Partai Demokrat DPR Papua meminta kepada pimpinan DPR Papua agar kejadian serupa jangan lagi terulang kembali dan semua agenda Dewan harus jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mustakim menambahkan jika APBD Perubahan Provinsi Papua yang menggunakan Perkada ini, menjadi sejarah untuk pertama kalinya terjadi di Papua.  “Ini sejarah pertama APBD Perubahan 2022 tidak dibahas dalam sidang DPR Papua, apalagi, sudah lewat waktu dari ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.

Apalagi, jika pelaksanaan APBD Perubahan ini menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada), imbuh Mustakim, eksekutif tentu tidak bisa leluasa menggunakan anggaran, lantaran dibatasi oleh dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia mencontohkan dana cadangan yang rencananya akan digunakan untuk membiayai beberapa program Pemprov Papua, tentu saja tidak bisa digunakan, sebab harus ada persetujuan dari DPR Papua.

“Dengan menggunakan Perkada ini, maka dalam APBD Perubahan membuat legislatif tidak bisa ikut campur sama sekali dan eksekutif sudah punya panduan untuk itu. Dan, dampaknya itu secara otomatis, usulan masyarakat tak terakomodir, karena keterbatasan ketersediaan dana yang diatur eksekutif. Bukan eksekutif tidak bisa menempatkan dana yang banyak di pos tertentu, tapi kewenangan dibatasi oleh aturan,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *