DPR Papua Segera Usulkan Perpanjangan MRP ke Mendagri

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 yang akan berakhir Nopember 2022, tampaknya bakal diusulkan untuk diperpanjang.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan jika DPR Papua setuju untuk melakukan perpanjangan masa bhakti MRP.

“Kami sudah melakukan konsultasi, kami DPR Papua, eksekutif dihadiri pak Sekda, Biro Hukum dan Kesbang, sehingga kita akan menyurati ke Mendagri untuk minta perpanjangan MRP,” kata Jhony usai rapat bamus DPR Papua, Selasa, 18 Oktober 2022.

Jhony mengungkap alasan perpanjangan MRP itu, diantaranya meski eksekutif atau Pemprov Papua telah mengirimkan draft Raperdasus tentang Tata Cara Rekrutmen MRP kepada DPR Papua, namun DPR Papua tidak membahas lantaran adanya tiga UU DOB dan Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa salah satu tugas Penjabat Gubernur adalah menyiapkan MRP.

“Artinya, dia akan menyiapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk rekrutmen anggota MRP di tiga provinsi baru itu. Jadi, kita tidak mungkin membahas Raperdasus tentang Tata Cara Rekrutmen MRP yang didalamnya masih ada rekrutmen untuk 5 wilayah adat, yang kini telah menjadi provinsi baru, sehingga kita minta pihak eksekutif untuk merevisi kembali raperdasus yang diserahkan ke DPR Papua, tetapi hanya fokus hanya menyiapkan rekrutmen MRP di provinsi induk saja,” jelas Jhony Banua Rouw.

Menurutnya, hal itu harus dicermati dengan baik, pada Perdasus itu menyebutkan wilayah adat, namun dengan terbentuknya 3 provinsi baru itu, tentu akan lebih kecil lagi, bukan wilayah adat. Belum lagi, jika terbentuk Provinsi Papua Utara, tentu hanya Papua saja, yang didalamnya hanya Mamta saja.

“Nah, itu pembagiannya bagaimana? Karena hanya 1 wilayah adat, sehingga ini akan menjadi pembahasan panjang dan kita berharap draft Raperdasus Rekrutmen MRP itu direvisi, setelah itu dikembalikan ke DPR Papua untuk dibahas,” ujarnya.

Nah, untuk melakukan pembahasan Raperdasus itu, lanjut Jhony, tentu membutuhkan pertimbangan dari MRP, sehingga jika masa tugas MRP berakhir pada Nopember 2022, maka pihaknya akan meminta untuk diperpanjang untuk memberikan pertimbangan terhadap raperdasus itu.

“Jika tidak diperpanjang nanti tidak bisa memberikan pertimbangan terhadap Perdasus, maka Perdasus itu tidak sah lagi. Jadi, kita harus memperpanjang MRP sampai Perdasus itu selesai kita tetapkan, baru tahapan dimulai hingga terpilih anggota MRP yang baru, kemudian dilakukan pergantian,” jelasnya.

Jhony menegaskan bahwa perpanjangan tugas MRP periode 2017-2022 itu, tidak dalam rangka menutup kesempatan bagi masyarakat lain yang ingin masuk menjadi anggota MRP, namun hal itu sesuai dengan mekanisme.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *