Fraksi dan Poksus DPR Papua Distribusikan Anggota ke AKD

Suasana pembacaan pendistribusiaan anggota fraksi dan kelompok khusus ke dalam Alat Kelengkapan DPR Papua dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Oktober 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi – fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua secara resmi telah mengutus atau mendistribusikan anggotanya untuk masuk ke dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan komisi – komisi.

Pendistribusian anggota fraksi – fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua itu, dibacakan langsung dalam pembukaan Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda Penetapan Pendistribusian Anggota Fraksi dan Anggota Kelompok Khusus ke dalam AKD DPR Papua, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pembacaan pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus ini, sempat tertunda lantaran Fraksi NasDem DPR Papua terlambat yang seharusnya diawal, namun akhirnya dibacakan terakhir.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM mengatakan, rapat paripurna dengan agenda pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus DPR Papua ke Alat Kelengkapan Dewan ini, telah sesuai dengan pasal 72, 74, 79 dan 85 Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR Papua.

Dari pendistribusian anggota Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua ke dalam alat kelengkapan dewan baik Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Komisi – Komisi DPR Papua, tampaknya tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Hanya saja, dalam rolling AKD ini, tampaknya akan terjadi perebutan untuk unsur pimpinan komisi – komisi DPR Papua, terutama disebutkan untuk Ketua Komisi IV DPR Papua yang membidangi infrastruktur.

Dalam sidang paripurna ini, tampaknya terjadi dinamika lantaran Fraksi NasDem terlambat menyampaikan laporan pendistribusian untuk dibacakan dalam rapat paripurna ini.

Fraksi NasDem yang seharusnya dibacakan paling awal dan menjadi sorotan oleh anggota dewan yang lain, namun akhirnya dibacakan terakhir, lantaran terlambat masuk dan baru diserahkan oleh Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim.

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize meminta agar yang dicatat dari Fraksi NasDem untuk dibacakan, sehingga tidak perlu terjadi skors dan diskusi panjang lagi.

“Jadi, tolong yang dicatat diserahkan untuk dibacakan sekarang, sama yang dibacakan lagi. Jadi, tidak usah lagi ada skors dan tidak perlu kita diskusi di dalam sini. Tolong NasDem berikan yang dicatat, supaya dibacakan,” ujarnya.

Namun, tidak berapa lama, Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim menyerahkan pendistribusian anggota fraksinya ke AKD untuk dibacakan oleh Sekretaris DPR Papua dalam rapat paripurna ini.

Dalam kesempatan ini, Anggota Fraksi NasDem Herlin Beatrix Monim menyoroti soal pemilihan keanggotaaan Badan Kehormatan DPR Papua. Sebab, berdasarkan dengan Tata Tertib DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 dalam Bab VI tentang Alat Kelengkapan DPR Papua pasal 85 tentang Badan Kehormatan.

“Dalam pasal 85 poin 6 disana disampaikan perpindahan anggota dalam Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2,6 tahun berdasarkan usul fraksi dan kelompok khusus. Dalam bagian ini, tidak ada di sana tersebut, tersirat dan tertulis terutama seperti pemilihan bapemperda maupun pimpinan alat kelengkapan termasuk komisi – komisi yang menyiratkan tentang pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris. didalamnya tidak tertulis perpindahan anggota, yang ada adalah anggota dalam Badan Kehormatan alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan 2,6 tahun,” paparnya.

“Berarti anggotanya dapat dirolling setelah saat ini yang sama, namun tidak ada pemilihan pimpinan maupun anggota, yang ada hanyalah pengusulan fraksi tentang atau rolling keanggotaan Badan Kehormatan. Untuk itu, pada bagian ini, sesuai tata tertib dewan, maka kami tidak menyetujui lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa tidak ada pemilihan dalam Badan Kehormatan yang ada adalah pengusulan rolling anggota Badan Kehormatan dari Fraksi,” sambungnya.

Setelah itu, dilakukan pembacaan pendistribusiaan anggota Fraksi NasDem ke sejumlah alat kelengkapan dewan. Setelah itu, dilakukan pemilihan unsur pimpinan alat kelengkapan dewan.

“Demikian rapat paripurna kali ini telah menetapkan hasil pendistribusian anggota fraksi dan kelompok khusus ke dalam alat kelengkapan dewan. Kami informasikan bahwa pimpinan Bapemperda, Badan Kehormatan dan komisi – komisi dewan akan melakukan pemilihan dari dan oleh anggota masing-masing alat kelengkapan dewan,” kata Edo Kaize, sapaan akrabnya.

Namun demikian, imbuh Edo Kaize, khusus untuk Badan Kehormatan sesuai pasal 85 Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 ayat 2 adalah jumlah anggota Badan Kehormatan sebanyak 5 lima orang, ayat 4 badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul masing-masing fraksi dan kelompok khusus.

“Untuk itu, pemilihan anggota Badan Kehormatan telah dijadwalkan rapat paripurna kedua pada hari ini pukul 19.00 WIT. Sebelum rapat paripurna diskors, saya imbau kepada anggota bapemperda, badan kehormatan dan komisi – komisi dewan segera melakukan rapat untuk pemilihan pimpinan sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga dapat ditetapkan dalam rapat paripurna malam ini,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *