KPA Kabupaten Nabire Didorong Diaktifkan Kembali

Pengurus KPA Papua John NR Gobai berdiksui dengan OPD terkait untuk mendorong pengaktifan kembali KPA Kabupaten Nabire, Rabu, 19 Oktober 2022.
banner 120x600
banner 468x60

NABIRE, Papuaterkini.com – Dengan melihat tingginya angka HIV dan AIDS di Kabupaten Nabire, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nabire melalui beberapa OPD untuk mendengarkan keterangan dari mereka.

Diketahui,d ari informasi diperoleh bahwa KPA Kabupaten Nabire yang dahulu ada, namun sekarang sudah tidak aktif lagi.

Untuk itu, Pengurus KPA Provinsi Papua, John NR Gobai bersama Jhon Bunai melakukan kunjungan ke Nabire dalam rangka mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire untuk mengaktifkan kembali KPAD Nabire.

Menurut, John Gobai yang juga Anggota DPR Papua yang mewakili wilayah adat Meepago mengaku jika pengaktifan kembali KPA Kabupaten Nabire itu sangat penting sekali.

“Kami merasa ini penting untuk dapat menjadi perhatian dari kita semua. Sebab, melihat angka yang sangat tinggi, maka memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk memerangi HIV dan AIDS dan juga melakukan pencegahannya dengan cara dan semboyan STOP,” kata John Gobai kepada Papuaterkini.com, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dikatakan, kehadiran kembali KPAD di Kabupaten Nabire diharapkan menjadi wadah untuk mengkoordinasikan dengan OPD terkait dan juga dengan stakeholder terkait serta kelompok kelompok sebaya untuk dapat memerangi dan melakukan pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Nabire.

John Gobai mendorong kembali adanya Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Nabire, apalagi dengan dasar hukum yakni Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.

Pengurus KPA Papua Jhon Gobai dan Jhon Bunai berkoordinasi dengan pihak terkait mendorong pengaktifan kembali KPA Nabire.

Selain itu, juga ada Perdasi Papua Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS. Dan, Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 18 Tahun 2016 serta Keputusan Bupati Nabire Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nabire Nomor 4  tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Nabire.

Dijelaskan, tugas dan fungsi KPA Kabupaten Nabire yakni mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang dipergunakan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesusi kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Selain itu, memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Penangulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Nabire, menghimpun, menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumberdaya yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penaggulangan HIV dan AIDS.

Juga mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS di Kabupaten Nabire, mengadakan kerjasama regional dalam rangka penaggulangan HIV dan AIDS, menyebarluaskan informasi mengenai upaya penaggulangan HIV dan AIDS, memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas kepala distrik dan pemerintah desa/kelurahan dalam penangulangan HIV dan AIDS, mendorong terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penangulangan HIV dan AIDS, menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

“Karena di Kabupaten Nabire telah ada Perda dan keputusan bupati, maka hanya perlu dibuat perubahan keputusan bupati tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Nabire periode 2022 sampai 2025,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *