Poksus DPR Papua: Mohon Maaf, Kami Lalai Lakukan Sidang APBD-P

Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, John NR Gobai menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Papua akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tak tuntas dibahas.

“Kami Poksus DPR Papua mohon maaf. Kami lalai melakukan Sidang APBD Perubahan,” kata Jhon Gobai, Senin, 16 Oktober 2022.

Dikagtakan, jika roda waktu terus berputar kini, hingga tiba disaat publik akan menyoroti DPR Papua karena 3 bulan materi APBD Perubahan 2022, namun DPR Papua tidak melaksanakan sidang APBD Perubahan.

“Mungkin DPR Papua akan menghadapi biasa saja, tapi dampaknya publik akan menyoroti DPR Papua bila berbagai pelayanan terbengkalai akibat dananya tidak diakomodir, ketika itu mungkin kami semua akan tertunduk malu. Kami mohon maaf,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Jhon Gobai, semua tentu sudah bisa membaca pasti karena pihaknya telah membaca undang-undang dan mengerti isi undang-undang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 317 ayat 1 dan 2 serta turunan-turunannya didalam peraturan pemerintah dan Peraturan Mendagri telah jelas memberikan batasan untuk pembahasan rancangan APBD Perubahan yakni pada tanggal 30 September 2022.

Dikatakan, berbagai dalil apapun disampaikan di media, tetap saja publik yang mengetahui aturan akan menilai bahwa DPR Papua tidak melaksanakan kewajibannya, banyak waktu terbuang begitu saja sejak bulan Juli sampai dengan bulan September 2022.

“Sejumlah kegiatan-kegiatan yang harusnya kita batasi dan dan memberi waktu kepada pembahasan rancangan APBD Perubahan harusnya kami lakukan dalam bulan Agustus sampai dengan September pasti ada celah waktu yang bisa kami gunakan untuk sebuah sidang pembahasan Perubahan APBD 2022,” ujarnya.

Namun, ungkap Jhon Gobai, terdapat pihak-pihak di dalam DPR Papua yang selalu meminta tambahan waktu dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan rapat dengan mitra dewan dengan dalih kepala OPD tidak hadir dalam rapat mitra dan diiyakan oleh pimpinan DPR Papua tanpa ada ketegasan waktu, mengingat batasan waktu pembahasan sesuai dengan aturan UU.

Untuk itu, DPR Papua harus sadar bahwa antara eksekutif dan legislatif adalah mitra, bukan antara penyidik dan orang yang disidik atau penuntut dengan orang yang melakukan tindak pidana, ataukah mungkin memang ada titipan-titipan kepentingan lain yang terselubung di dalam molornya kegiatan kedewanan sehingga tidak bisa melakukan sidang APBD Perubahan 2022.

“Kami bersama kemudian secara tidak langsung bersama pihak lain membentuk sebuah opini yang membuat orang menilai bahwa ini sebuah kegagalan dalam pemerintahan. Saya tahu dan terlalu tahu bahwa banyak juga anggota-anggota dewan yang memahami aturan baik yang tahu akan batas waktu pembahasan perubahan APBD 2022, namun ulah segelintir manusia membuat kita tertunduk kepala mendapatkan sorotan dari masyarakat karena kami gagal melaksanakan APBD Perubahan sesuai dengan amanat undang undang,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *