Aspirasi Penolakan Mamberamo Raya Masuk Dapil V Diserahkan ke KPU RI

Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, yang juga Anggota DPR Papua Yotam Bilasi menyerahkan aspirasi masyarakat adat yang menolak Mamberamo Raya masuk Dapil V ke KPU RI di Jakarta, Selasa, 22 Nopember 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Penolakan Kabupaten Mamberamo Raya masuk ke dalam Daerah Pemilihan V bersama dengan Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, kini telah disampaikan kepada KPU RI di Jakarta, Selasa, 22 Nopember 2022.

“Penolakan Mamberamo Raya masuk Dapil V bersama Kepulauan Yapen dan Waropen itu, secara resmi suratnya sudah diserahkan ke KPU RI di Jakarta,” kata Tokoh Pemuda Mamberamo Raya Yotam Bilasi di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu, 23 Nopember 2022.

Yotam yang juga Anggota DPR Papua ini meminta KPU RI mempertimbangkan penolakan masyarakat Mamberamo Raya masuk di Dapil V Provinsi Papua bersama Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen.

Apalagi, pembagian daerah pemilihan itu, juga mempertimbangkan wilayah adat, sehingga sangat tepat jika Mamberamo Raya yang masuk wilayah adat Tabi ini, dapat dijadikan satu daerah pemilihan bersama dengan Kabupaten Sarmi.

“Mamberamo ini harus dikembalikan ke wilayah adat Tabi. Tapi, satu dapil dengan Sarmi. Sedangkan, Waropen dan Yapen bisa satu Dapil,” ujarnya.

Bahkan, penolakan Mamberamo Raya masuk Dapil V bersama Yapen dan Waropen itu, ditanggapi serius oleh masyarakat adat. “Akhirnya, masyarakat adat menyampaikan aspirasi melalui surat ke KPU RI. Saya sudah sampaikan suratnya ke KPU RI tadi, KPU Provinsi juga sudah mendapatkan surat itu, sehingga KPU Papua harus melanjutkan aspirasi itu ke KPU RI sebelum memutuskan pembagian dapil ini,” tandasnya.

Yotam berasalan terhadap penolakan Mamberamo Raya masuk Dapil V bersama Yapen dan Waropen itu, karena tidak akan memberikan peluang bagi anak-anak Mamberamo Raya untuk dapat mengirimkan wakilnya di DPR Papua.

“Jika KPU Papua tidak memperjuangkan ke KPU RI, maka masa depan orang Mamberamo Raya tidak ada di Provinsi Papua. Apalagi, DPT Mamberamo Raya hanya sekitar 30 ribu, belum tentu orang yang hidup di Mamberamo pilih anak Mamberamo, pasti akan memberikan suara kepada keluarga mereka di dapil itu, sehingga dengan sendirinya suara akan terpecah dan anak Mamberamo tidak akan dapat mengirimkan wakilnya ke DPR Papua,” paparnya.

Namun, ujar Yotam, jika bergabung menjadi satu dapil dengan Kabupaten Sarmi, maka otomatis Mamberamo Raya akan mendapatkan bagian kursi di DPR Papua.

“Ini permintaan masyarakat adat menolak Mamberamo Raya masuk Dapil V. Masyarakat Mamberamo Raya meminta KPU  Papua dan KPU RI bahwa penetapan dapil itu harus sesuai dengan permintaan masyarakat Mamberamo Raya bahwa ada di wilayah adat Tabi, sehingga pembagian dapil itu harus sesuai dengan harapan masyarakat Mamberamo Raya yang menginginkan satu dapil dengan Kabupaten Sarmi,” paparnya.

Yotam mendesak KPU untuk menseriusi penolakan masyarakat Mamberamo Raya masuk ke Dapil V Papua.

“KPU Papua jangan anggap remeh soal Mamberamo Raya untuk gabung dengan Waropen dan Yapen, karena anak Mamberamo Raya tidak akan bisa masuk ke DPR Papua, sehingga KPU harus bertanggung jawab ke KPU RI itu, karena anak anak Mamberamo Raya dan Sarmi tidak pernah ada yang  duduk di DPR Papua selama ini,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *