FGD DPR Papua Bersama Kemendagri Hasilkan 7 Kesimpulan

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Focus Discussion Group (FGD) yang digelar DPR Papua bersama dengan Kementerian Dalam Negeri RI di Hotel Borobudur, Jakara, 22 Nopember 2022, menghasilkan sejumlah hal.

FGD dengan topik Pembiayaan dan Pemnnganggaran Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Kewajiban Anggota DPR Papua setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua, dengan Gambaran Umum Pengelolaan Dana Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Isu Krusial Arah Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 3. Penerapan Kebijakan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai Permendagri Nomor: 84 Tahun 2022 dan Pembiayaan serta Penganggaran Terhadap Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang serta Kewajiban Anggota DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah terbentuknya 3 diga) Dawah Otonomi Baru (DOB) Pemekaran Provinsi Papua.

Dari hasil pembahasan materi itu, disepakati beberapa kesimpulan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, maka pertama, DPR Papua meminta dan mendesak agar Setelah terbentuk dan diresmikannya 3 DOB di Papua, maka penyusunan APBD Provinsi Papua  Tahun Anggaran 2023 sesuai cakupan wilayah Provinsi Papua.

Kedua, Tugas, Fungsi dan Wewenang serta Kewajiban anggota DPR Papua masa jabatan 2019-2024 pada Daerah Pemilihan atau 29 Kabupaten/Kota, program dan kegiatan masih dapat dilaksanakan sesuai yang telah direncanakan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang APBD Tahun Anggaran 2022

Ketiga, Tugas, Fungsi dan Wewenang serta kewajiban anggota DPR Papua masa jabatan 2019-2024, pada Tahun Anggaran 2023 hanya dilaksanakan pada wilayah Provinsi Papua.

Keempat, DPR Papua meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi pertemuan antara PJ Gubernur Papua Selatan, PJ Gubernur Papua Tengah dan PJ Gubernur Papua Pegunungan dengan Anggota DPR Papua yang berasal dari Dapil pada 3 DOB itu, untuk menjaga sinergisitas dan kesinambungan pelayanan Publik masyarakat Papua pada 3 DOB tersebut.

Kelima, Kemendagri RI berkoordinasi dengan Kemenkeu RI dan BAPPENAS RI untuk penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, guna mencari solusi pendanaan pada Provinsi Papua, terkait dengan kekurangan anggaran sesuai dengan amanat Undang -Undang OTSUS dengan dukungan data yang akurat dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kesimpulan keenam, Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua bersama DPR Papua mencari formula untuk mengakomodir semua tugas dan fungsi anggota DPR Papua dalam pembiayaan pada kegiatan Tahun Anggaran 2023, termasuk solusi formula pembiayaan dengan masyarakat di luar cakupan wilayah Provinsi Papua.

Ketujuh, dalam mengisi formasi ASN pada 3 DOB, agar mengutamakan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan amanat Undang-Undang OTSUS dan Undang-Undang DOB.

Kesepakatan ini, ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Andi Batara Lifu, Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Selain itu, kesepakatan kesimpulan FGD ini, juga ditandatangi Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, Wakil Ketua III DPPR Papua, Yulianus Rumbairussy dan Sekretaris DPR Papua, Juliana J Waromi.

Usai FGD, Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Mendagri bersama jajaran yang sangat serius memberikan perhatian terhadap masalah yang dihadapi Pemerintahan Provinsi Papua, baik menyangkut lembaga dan anggota dewan dalam menjalankan tupoksi, tetapi juga terkait dengan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Sebab, beberapa hal kita butuh ketegasan yang meskipun masih berupa kesimpulan rapat, namun kita harap ditindaklanjuti,” ujarnya.

Yulianus Rumbairussy mengungkapkan ada beberapa hal yang disepakati bahwa setelah lahirnya 3 DOB, maka wilayah kerja dari Pemprov Papua meliputi 9 kabupaten/kota, minus kabupaten yang ada di 3 DOB.

“Khusus beberapa hal yang menjadi persoalan kita, misalnya urusan kesehatan, pendidikan termasuk ASN yang belum terdistribusi ke semua wilayah 3 DOB, sementara kemampuan atau kapasitas fiskal kita berkurang atau APBD kita berkurang terutama dari sumber dana transfer dari pemerintah pusat. Kita minta supaya Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappesnas untuk mencari solusi, karena hari ini faktanya kita punya dana APBD kita dalam RAPBD yang diajukan Pemprov Papua ya minus,” paparnya.

Terkait DPR Papua, imbuhnya, khusus untuk anggaran tahun 2022 ini, itu semua kegiatan yang telah disepakati dalam APBD tetap dilaksanakan, termasuk kegiatan reses anggota DPR Papua. Sedangkan tahun 2023, tetap pelaksanaan tupoksi anggota DPR Papua dibatasi hanya wilayah Provinsi Papua saja.

“Sedangkan terkait pelaksanakan tugas dan fungsi anggota DPR Papua akan difasilitasi oleh Kemendagri untuk sama-sama mencari solusi dalam rangka pembahasan APBD Papua tahun 2023, bagaimana yang terbaik meski sudah ada 3 DOB tapi tugas fungsi tetap harus bisa dilaksanakan, karena mereka adalah produk dari negara yang sah dan dipilih secara demokratis hingga 2024,” ujarnya.

“Kami harap 7 kesimpulan dalam FGD itu, dapat segera ditindaklanjui secepatnya oleh instansi terkait. Apalagi, pak Dirjen tadi sudah menjanjikan akan menyampaikan kesimpulan itu kepada Mendagri. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bida ditindaklanjuti, karena ini kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menilai bahwa dari FGD bersama DPR Papua itu sangat positif terkait dampak peresmian 3 DOB yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah bagi Provinsi Papua atau Provinsi Induk.

“Jadi, teman-teman DPR Papua meminta kepastian tentang bagaimana mekanisme penganggaran dan cakupan penganggaran di tahun 2023. Kami sudah tegaskan dan menyampaikan bahwa secara hukum de jure dan de facto, setelah diresmikan 3 DOB di Papua, 11 Nopember 2022,  maka penyelenggaran pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif di Provinsi Papua maupun 3 provinsi pemekaran, sudah masing-masing artinya sudah punya rumah tangga sendiri,” kata Bahtiar.

Menurutnya, untuk anggaran 2022 tetap berjalan sampai akhir tahun sesuai Perdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun 2022. Namun, disisi lain, anggota DPR Papua tengah menyusun APBD 2023, sehingga cakupan wilayahnya adalah 9 kabupaten/kota saja.

“Bagaimana menyusun program kerja dan kegiatan DPR Papua 2023 dan seterusnya, ya wilayah kerjanya 9 kabupaten. Jika melakukan aktifitas lain di luar wilayah Papua, tetap bisa dilakukan tetapi ada aturannya, karena bukan wilayah kerjanya lagi di 3 DOB, Nah, siapa yang melakukan pengawasan terhadap 3 DOB itu, ya DPR RI,” ujarnya.

Diakui, ada persoalan terutama menghubungkan antara masyarakat dengan anggota DPR Papua terutama pada 5 dapil yang kini sudah menjadi provinsi baru, tentu harus harus dicarikan solusi.

“Ya, kalau bukan reses. Apa namanya atau misalnya dalam bentuk kunjungan kerja atau bentuk lainnya, nah itu perlu dicari solusinya. Pak Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah pak Maurits berjanji akan mencari formulanya, supaya dari sisi aturan keuangannya tidak salah,” ujarnya.

“Tentu 55 anggota DPR Papua plus 14 anggota pengangkatan jika melakukan reses, ya wilayah kerjanya adalah Provinsi Papua. Jika di luar itu, maka dia perjalanan antar provinsi,” sambungnya.

Yang jelas, imbuh Bahtiar, dari FGD itu, salah satu poin yang penting yakni soal pelayanan publik jangan sampai yang saat ini diterima rakyat Papua, setelah dimekarkan lalu berkurang.

“Seperti pada tahun 2022, masih ada programnya seperti affirmasi kepada pendidikan, beasiswa, kesehatan dan lainnya, namun tahun depan karena sudah ada 3 DOB bagaimana itu. Jangan sampai di provinsi induk tidak dianggarkan lagi untuk saudara kita di tiga DOB, namun di APBD mini 3 DOB itu tidak dianggarkan? Maka ini harus dipastikan dan itu sudah dilist oleh pak Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah,” imbuhnya. (bat)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *