Mamberamo Raya Masuk Dapil V Papua Ditolak

Anggota DPR Papua, Yotam Bilasi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rencana KPU memasukkan Kabupaten Mamberamo Raya dalam Daerah Pemilihan (Dapil) V bersama Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen untuk Pemilihan Anggota DPR Papua pada Pemilu 2024, tampaknya diprotes keras dan ditolak oleh Tokoh Pemuda dari Negeri Seribu Misteri Sejuta Harapan itu.

Ketua KNPI Kabupaten Mamberamo Raya, Yotam Bilasi mengaku sangat tidak setuju jika Kabupaten Mamberamo Raya masuk dalam Dapil V bersama Kepulauan Yapen dan Waropen.

“Kami lihat dari hasil simulasi penataan Dapil dan jumlah kursi anggota DPR Papua pada pemilu 2024, dimana Mamberamo Raya masuk dalam Dapil V bersama Kepulauan Yapen dan Waropen, tentu kami memprotes keras dan sangat keberatan,” tegas Yotam Bilasi, Jumat, 11 Nopember 2022.

Menurutnya, jika Mamberamo Raya digabungkan dengan Kepulauan Yapen dan Waropen, maka peluang anak-anak Mamberamo Raya untuk mengirimkan wakil rakyatnya di DPR Papua akan sangat sulit, lantaran suara akan terpecah.

Untuk itu, Yotam Bilasi yang juga Anggota DPR Papua dari Jalur Pengangkatan ini, mengusulkan agar Mamberamo Raya bergabung dengan Sarmi menjadi Dapil tersendiri, seperti Kabupaten Biak Numfor dan Supiori yang bergabung dalam 1 Dapil. Kemudian, Dapil V tinggal dua kabupaten yakni Kepulauan Yapen dan Waropen. Begitu juga Keerom dan Kabupaten Jayapura bisa jadi 1 Dapil, sedangkan Kota Japapura masuk dapil sendiri lantaran jumlah DPT-nya tinggi.

“Jadi, harus ada penambahan dapil untuk Provinsi Papua pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Yotam Bilasi meminta Dewan Adat Mamberamo Raya bersama Pemerintah dan DPRD Mamberamo Raya untuk memperjuangkan agar Mamberamo Raya bersama Sarmi untuk menjadi 1 Dapil.

“Ya, harus mendesak KPU Papua dan tembusan ke Komisi I DPR Papua, Biro Hukum dan instansi terkait untuk menseriusi pembagian Dapil pada Pemilu 2024. Sebab, orang Mamberamo Raya tidak akan pernah dapat kursi di DPR Papua jika Mamberamo Raya masuk Dapil V bersama Kepulauan Yapen dan Waropen, namun harus digabung bersama Sarmi menjadi 1 Dapil,” tandasnya.

Yang jelas, ujar Yotam, pembagian Dapil yang kini tengah disimulasikan oleh KPU Papua itu, tidak akan membuat rakyat Mamberamo Raya bisa mengirimkan wakilnya duduk di kursi DPR Papua.

Apalagi, imbuh Yotam Bilasi, wilayah Mamberamo Raya secara adat masuk dalam wilayah Mamta, namun secara administrasi pemerintahan masih masuk ke wilayah Saereri. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *