Mantan Kadinkes Minta Bupati Pegunungan Bintang Jalankan Putusan PTUN

Mantan Kadinkes Pegunungan Bintang, Jeremias Tapyor, SKM.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang, Jeremias Tapyor, SKM meminta Bupati Pegunungan Bintang untuk taat dan menjalankan putusan PTUN Jayapura yang diperkuat dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Apalagi, dalam putusan PTUN Jayapura itu, memerintahkan Bupati Pegunungan Bintang mengembalikan harkat, martabat dan kedudukannya, dalam hal ini Jeremias Tapyor sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Iriando F Dien sebagai Sekda Pegunungan Bintang bersama 22 pejabat lainnya.

Jeremias Tapyor mengaku heran dengan sikap Bupati Pegunungan Bintang yang tidak menjalankan putusan PTUN Jayapura yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Namun, justru Bupati Pegunungan Bintang Spei Bidana terkesan mencari kesalahan dirinya dan Iriando Dien dan mengancam akan memecat keduanya dari ASN lantaran tidak menjalankan tugas.

“Seolah kami tidak disiplin dalam bekerja, sehingga beliau sebagai pembina ASN itu memberikan sanksi dengan menurunkan kami dari jabatan bersama saudara Iriando Dien. Jika beliau sebagai pembina ASN di Pegunungan Bintang yang baik, maka seharusnya taat pada aturan dan pemberhentian kami itu ternyata tidak sesuai aturan setelah kami buktikan di PTUN Jayapura,” kata Jeremias Tapyor, akhir pekan kemarin.

Bahkan, kata Jeremias Tapyor, sebagai pembina ASN, tentu harus berpegang pada aturan. Apalagi, setelah memberhentikannya bersama sejumlah pejabat, justru disinyalir bupati menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang terindikasi berbau nepotisme.

“Saya bilang begitu, karena beberapa OPD di Pegunungan Bintang ada indikasi nepotisme, dengan menempatkan keluarga dan kerabat di sejumlah OPD seperti Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Plt Badan Perbatasan, Plt BPSDM dan lainnya. Saya tidak menuduh, tapi jika ada nepotisme dalam pemerintah, maka berpeluang korupsi bisa saja terjadi,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai pembina ASN di Pegunungan Bintang, mestinya Bupati Spei Bidana melakukan pembinaan dengan baik dan tidak menabrak aturan seperti baru tiga hari menjabat bupati, justru langsung melakukan pemberhentian sejumlah pejabat seperti Sekda dan pimpinan OPD.

“Itu bukan melakukan pembinaan, tapi membinasakan. Beliau tidak bisa langsung mencopot kami dari jabatan setelah tiga hari dilantik jadi bupati, apalagi kami masih mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran tahun 2020 yang kami gunakan,” jelasnya.

Dengan adanya putusan PTUN Jayapura dan diperkuat dengan rekomendasi KASN, lanjut Jeremias, berarti keputusan bupati memberhentikan sejumlah pejabat itu, telah melanggar aturan.

Soal ia belum ada ditempat tugas, Jeremias Tapyor mengatakan jika pihaknya tengah mencari keadilan dengan menggugat Bupati Pegunungan Bintang di PTUN Jayapura dan ternyata gugatan itu dikabulkan.

“Beliau belum pernah panggil kami sebagai pembina ASN yang baik. Mestinya setelah kami menuntut begitu dan sudah kalah di PTUN Jayapura, mestinya beliau menjalankan putusan itu, namun beliau tidak menjalankan putusan itu,” tandasnya.

“Justru kami heran, kenapa sampai bupati tidak menjalankan putusan PTUN Jayapura. Sebagai pembina ASN, beliau tidak melaksanakan putusan itu,” sambungnya.

Jeremias menambahkan sebagai pembina ASN, Bupati Pegunungan Bintang sebagai peminpin di daerah, dalam penempatan OPD itu, diharapkan tidak tebang pilih.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *