Tiga Provinsi Diresmikan, Nasib Anggota DPR Papua dari 5 Dapil Tidak Jelas

Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Papua, Boy Markus Dawir didampingi Sekretaris Poksus DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre saat memberikan keterangan pers.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Diresmikannya tiga Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah dan sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerah, tampaknya bakal berimbas kepada Anggota DPR Papua.

Sekretaris Fraksi Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir mengatakan dengan peresmian ketiga provinsi baru itu, membuat Anggota DPR Papua dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, IV, V, VI dan VII Papua yang kini telah menjadi provinsi baru di Papua.

“Nah, dari perintah Undang-undang, tidak mengakomodir hak legislasi dan hak anggaran anggota DPR Papua yang berasal dari 5 Dapil itu, yang kini sudah resmi menjadi provinsi baru itu,” ungkap Boy Markus Dawir usai Rapat Bamus DPR Papua, Selasa, 15 Nopember 2022, malam.

Untuk itu, kata Boy Dawir, kini Anggota DPR Papua periode 2019 – 2024 yang terpilih dari Dapil III meliputi Kabupaten Nabire, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika, Dapil IV meliputi Kabupaten Puncak Jaya, Tolikara dan Puncak, Dapil V meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo dan Pegunungan Bintang, Dapil VI meliputi Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya dan Nduga serta Dapil VII Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel nasibnya belum jelas terutama hak legislasi dan anggaran.

“Hari ini, kami menjadi masalah di DPR Papua ini, sebab dengan peresmian 3 provinsi baru di Papua itu, bagaimana  dengan nasib teman-teman kami yang berasal dari Dapil yang kini sudah jadi provinsi baru itu, termasuk nasib anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan, karena anggarannya tidak tersedia untuk tahun anggaran 2023 – 2024 sehingga menjadi masalah yang baru,” ungkap Anggota Komisi IV DPR Papua ini.

Untuk itu, Boy Dawir mendesak kepada pemerintah pusat untuk sesegera mungkin mengatasi permasalahan itu, terutama menyangkut nasib Anggota DPR Papua dari Dapil III, IV, V, VI dan VII dalam rangka mereka melaksanakan tugas konstitusi mereka kepada konstituen atau rakyat yang ada di daerah pemilihan mereka, yang kini telah menjadi provinsi baru.

“Ini menjadi kendala hari ini dan saya kira ini harus cepat untuk pemerintah pusat bisa segera melihat masalah ini. Sebab, tidak mungkin dia anggota DPR Papua, lalu ia melakukan reses ke Papua Tengah, Papua Selatan atau Papua Pegunungan, karena itu sudah diluar dari Provinsi Papua. Ini konstitusi undang-undang yang harus diperhatikan pemerintah secepatnya, sebab mereka dipilih sampai 2024,” paparnya.

Secara khusus, Boy Dawir mendesak Kemendagri dan Kemenkeu untuk segera mengambil langkah untuk mengatasi nasib pada legislatir dari 5 Dapil di Papua yang kini sudah menjadi provinsi tersendiri tersebut.

Menurutnya, jika mereka (Anggoat DPR Papua dari 5 Dapil) tidak segera tertolong dengan sebuah regulasi yang disiapkan pemerintah, maka ini akan menjadi temuan dan bermasalah di Papua.

Kursi Pengangkatan DPR Papua Bakal Dihilangkan?

Selain itu, Boy mengungkap ada permasalahan baru lagi, yang sementara dilakukan oleh KPU maupun pemerintah dan DPR terkait dengan kursi pengangkatan dalam Perpu yang akan diterbitkan, dimana kursi pengangkatan ini akan dihilangkan.

Padahal, tegas Boy, kursi pengangkatan atau anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan dari lima wilayah adat ini, sudah berjalan dua periode. Belum lagi, perintah UU Nomor 21 Tahun 2001 maupun UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, menyatakan bahwa kursi pengangkatan ini bukan hanya berlaku untuk DPR provinsi saja, tetapi juga berlaku untuk DPR kabupaten/kota se Tanah Papua.

“Kalau kursi pengangkatan ini lagi hilang dalam rancangan Perpu itu, maka ini akan menimbulkan masalah baru yang dilakukan oleh Jakarta bagi kami di Papua,” tandasnya.

“Bagaimana masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua ini menganggap Jakarta hanya memberi gula-gula saja kepada Papua ini. Seperti contoh hari ini, Pj Sekda di tiga provinsi baru itu, bukan diisi putra-putri Papua, tapi sudah diisi pejabat dari Kemendagri, padahal kami punya stok SDM yang cukup untuk menduduki jabatan Plt Sekda. Apalagi, awalnya Jakarta sampaikan Plt Sekda akan diisi oleh putra-putri Papua, namun ternyata diisi dari Kemendagri, nah bagaimana wacana ASN yang mengisi di tiga provinsi baru, apalagi akan merekrut masing-masing 1000 ASN. Nah, itu apa dari provinsi induk yang didistribusikan ke tiga DOB itu atau dari Kemendagri lagi, sehingga itu akan menjadi masalah lagi di Papua,” sambungnya.

Boy Dawir meminta pemerintah pusat agar memperhatikan serius terhadap permasalahan – permasalahan yang muncul pasca peresmian 3 provinsi baru di Bumi Cenderawasih tersebut segera diselesaikan, untuk menjaga Papua kondusif, tetap dalam NKRI dan aman serta nyaman. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *