Apresiasi Kebijakan Pj Bupati, Komisi A DPRD Tolikara Minta Dana Desa Tak Boleh Dipakai Kepentingan Pribadi

Ketua Komisi A DPR Tolikara, Yendiles A Towolom didampingi Wakil Ketua Komisi A DPR Tolikara, Meki Wanimbo dan Sekretaris Komisi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Komisi A DPR Kabupaten Tolikara, Yendiles A Towolom menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Penjabat Bupati Tolikara atas keputusannya terkait dengan pembagian dana desa di Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2022.

“Kami menyampaikan terima kasih atas keputusan bapak Pj Bupati yang luar biasa terkait dana desa. Apalagi, dalam tahun anggaran 2022, dana desa tahap I, II dan III belum disalurkan sampai detik ini kepada 541 kampung,” kata Yendiles Towolom, Jumat, 10 Desember 2022.

Terkait dengan itu, Yendiles Towolom meminta kepada seluruh 541 kampung di Kabupaten Tolikara agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau dibawa kabur.

“Kepada 541 kampung di Tolikara, setelah menerima dana desa, maka tidak boleh lagi dipakai untuk kepentingan pribadi atau dibawa pulang ke rumah, tetapi harus digunakan sesuai dengan juknis atau kebutuhan umum misalnya untuk pembangunan rumah masyarakat,” tegas Yendiles Towolom.

Yendiles menegaskan jika setiap kepala kampung yang tidak mematuhi atau tidak membagi dana desa sesuai dengan juknis, maka komisi terkait dengan pemerintah daerah akan membawa sesuai mekanisme yang berlaku.

Yendilies mengharapkan kepada pendamping distrik dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat kampung yang berada di luar Karubaga, diminta untuk segera ada di Karubaga agar pencarian dana desa yang tengah berjalan, apalagi pencairan pada tahun sebelumnya pada saat menjelang Natal, dinilai kurang bagus.

“Para pendamping distrik dan pendamping lokal desa agar segera kembali ke Karubaga agar pencairan dana desa ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tolikara yang ada di kampung-kampung,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPR Tolikara, Meki Wanimbo mewanti-wanti agar pembagian dana desa di Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2022 tidak boleh ada pemotongan yang sering terjadi pada tahun sebelumnya, dengan nilai yang bervariasi.

“Tidak boleh ada pemotongan dana desa dengan alasan apapun dan dalam pencairan dana desa tidak boleh membawa masalah yang tidak jelas, itu tidak boleh dibawa dalam pembagian dana desa,” imbuh Meki Wanimbo.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *