DPR Papua Agendakan Sidang Non APBD dan Reses

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua mengagendakan untuk menggelar sidang atau rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah non APBD dan menjadwalkan kegiatan reses dalam waktu dekat ini.

Sidang dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) itu, direncanakan digelar 16 Desember 2022.

“Bamus malam ini, ada tiga agenda. Pertama, menjadwalkan reses terakhir di tahun 2022, kedua mendengarkan laporan Bapemperda terkait hasil fasilitasi yang dilakukan Bapemperda, Pemprov Papua dan Kemendagri. Nah, dari laporan itu, ada 4 raperda yakni 1 raperdasus tentang tata cara pemilihan anggota MRP dan 3 raperdasi, yang sudah disetujui oleh Kemendagri untuk disahkan,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM usai memimpin rapat bamus, Selasa malam, 13 Desember 2022.

Ketiga, ujar Yulianus Rumbairussy, membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023.

“Namun, kami masih berikan kesempatan kepada Bapemperda berkonsultasi dan melakukan penyisiran terkait dengan usulan raperda yang bersifat formal, sehingga bisa dipertanggungjawabkan, sehingga bisa bertambah penetapan Propemperda,” ujarnya.

Dalam rapat Bamus itu, Bapemperda DPR Papua melaporkan bahwa Raperdasus dan Raperdasi yang telah siap untuk disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan adalah Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah dan
Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.

Selain itu, dalam rapat Bamus DPR Papua itu, juga membahas laporan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).

Untuk reses sendiri, imbuh Yulianus Rumbairussy, dijadwalkan mulai 17 Desember 2022, ditambah 14 hari ke depan, sehingga persis sampai diujung tahun 2022 atau diawal tahun 2023.

“Terkait reses ini, meskipun sudah ada 3 provinsi baru, tapi anggota DPR Papua masih boleh melakukan reses sampai di daerah pemilihan mereka yang kini sudah menjadi Daerah Otonom Baru seperti Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Sebab, kegiatan dan program tersebut sudah diperdasikan pada tahun 2022, sedangkan kegiatan reses 2023, kami masih menunggu petunjuk dari Kemendagri,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *