DPR Papua Resmi Bahas 3 Raperdasi dan 1 Raperdasus

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Natan Pahabol, SPd menyampaikan laporan dalam rangka pengambilan keputusan hasil pembahasan raperdasi/raperdasus tahun 2022 pada rapat paripurna, Kamis, 14 Desember 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua resmi membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 1 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dalam Rapat Paripurna IV yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH, Kamis, 14 Desember 2022.

“Persidangan dewan hari ini, dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda terhadap materi Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, Raperdasi tentang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), sehingga mari kita cermati bersama,” kata Yunus Wonda ketika memimpin sidang didampingi Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun dan dihadiri Anggota DPR Papua.

Sementara itu, Bapemperda DPR Papua dalam laporannya yang disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Natan Pahabol, SPd menyampaikan jika laporan atas Raperdasi/Raperdasus Non-APBD Tahun 2022 yang telah dilakukan materi pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan juga telah memperoleh hasil fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan pada saat ini, akan lanjutkan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan hasil pembahasan Raperdasi/Raperdasus Non-APBD Tahun 2022.

Dijelaskan, dalam rapat Paripurna DPR Papua, 21 Juli 2022, telah dilakukan Penetapan Raperdasi/Raperdasus Non-APBD Tahun 2022 untuk dibahas yaitu Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua, Raperdasus tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua, Perubahan dan Perhitungannya, serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya, Raperdasus tentang Pemberdayaan Ekonomi Yang Mengutamakan Orang Asli Papua.

Selain itu, Raperdasus tentang Pengelolaan Dana Abadi, Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pembahasan materi Raperdasi/Raperdasus disamping dilakukan oleh Bapemperda dan Biro Hukum, juga dilakukan pembahasan oleh Alat Kelengkapan Dewan/Komisi DPR Papua dengan mitra eksekutif terkait materi Raperdasi/Raperdasus guna memberikan pembobotan serta pemantapan terhadap materi rancangan,” kata Natan Pahabol.

Selanjutnya, ujar Natan, pada 29 Agustus 2022 dilakukan Rapat Kerja Bapemperda dan Komisi DPR Papua untuk mengakomodir hasil rapat Komisi DPR Papua dengan mitra eksekutif.

Kemudian, pada 30 Agustus 2022 dilakukan Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum untuk membahas materi Raperdasi/Raperdasus. Hasil pembahasan Pembicaraan Tingkat I telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 013/BAPEMPERDA/VIII/2022 dan Nomor 188.33/251/2022, Persetujuan Bersama Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua tentang Hasil Pembahasan Rancangan Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua Tahun 2022, 30 Agustus 2022.

Dimana dari 9 Raperdasi/Raperdasus disepakti 6 Raperdasi/Raperdasus untuk dilanjutkan pada permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri, yaitu Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua, Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara 3 Raperdasus, yaitu Raperdasus tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua, Perubahan dan Perhitungannya, serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya, Raperdasus tentang Pemberdayaan Ekonomi Yang Mengutamakan Orang Asli Papua, Raperdasus tentang Pengelolaan Dana Abadi.

“Dalam Pembicaraan Tingkat I antara Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua disepakati 3 Raperdasus tersebut ditunda dan selanjutnya dilakukan pengkajian dan pembahasan yang lebih mendalam dan dibahas pada tahap berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, terhadap Raperdasus yang perlu memperoleh pertimbangan Majelis Rakyat Papua (MRP), yaitu Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua, Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional.

Menurutnya, dari 6  Raperdasi/Raperdasus yang telah dilakukan fasilitasi, sampai saat ini telah diperoleh hasil fasilitasi terhadap 3 Raperdasi, yaitu Raperdasi tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, dikirim dengan Surat Mendagri Nomor 188.34/7852/OTDA tanggal 2 Nopember 2022, Raperdasi tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dikirim dengan Surat Mendagri Nomor 188.34/7745/OTDA, tanggal 1 Nopember 2022, Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dikirim dengan Surat Mendagri Nomor 188.34/7859/OTDA, tanggal 2 Nopember 2022.

Sementara itu terhadap 3 Rancangan lainnya, yaitu Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dikembalikan untuk selanjutnya digabungkan bersama dengan Raperdasi tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua belum diperoleh hasil fasilitasi sampai saat ini. Dan, Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional juga belum diperoleh hasil fasilitasi sampai saat ini.

Kemudian, kata Natan, pembahasan Pembicaraan Tingkat I terhadap Raperdasus Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua juga telah Bapemperda DPR Papua lakukan bersama Biro Hukum Setda Provinsi, dan kesepakatan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 020/BAPEMPERDA/XII/2022 dan Nomor 188.3/342-b/2022, Persetujuan Bersama Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua tentang Hasil Pembahasan Racangan Perdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua, tanggal 2 Desember 2022 dan telah dilakukan fasilitasi terhadap Raperdasus Tata Cara Pemilihan Anggota MRP dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Untuk itu, perlu kami laporkan kepada Rapat Paripurna yang terhormat ini bahwa Raperdasi/Raperdasus yang telah siap untuk disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, dan Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua,” imbuhnya.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *