JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua menyesahkan 4 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Keempat raperda itu, diantaranya 3 rancangan peraturan daerah (Raperdasi) dan 1 rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat, 16 Desember 2022.
Ketiga raperdasi yang disahkan itu, diantaranya Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperdasi tentang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah dan 1 raperdasus yakni Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Emus Gwijangge, ST menyampaikan terimakasih kepada fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPR Papua, alat kelengkapan DPR Papua dan eksekutif.
“Sebagai ketua Bapemperda, saya menyampaikan terima kasih karena dalam sidang non APBD, delapan fraksi dan kelompok khusus telah setuju untuk mengesahkan dan menetapkan 3 raperdasi dan 1 raperdasus itu menjadi peraturan daerah,” kata Emus Gwijangge.
Diakui, awalnya ada 6 raperdasi dan raperdasus yang disampaikan kepada Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi dan telah disetujui, sehingga kemudian diparipurnakan untuk disahkan.
“Tinggal dalam beberapa hari ini, kami bersama Biro Hukum ke Jakarta ambil nomor registrasi dan setelah itu akan dimasukkan ke lembaran daerah dan bisa diberlakukan,” ujarnya.
Dijelaskan, ketiga raperdasi tersebut sangat penting dan urgen, sebab untuk Perdasi Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sangat penting dalam pengelolaan aset milik Pemprov Papua yang sangat banyak, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Nah, banyak aset milik Pemprov Papua sampai di Papua Barat. Apakah itu sudah diputihkan atau dihibahkan? sehingga raperdasi ini sangat penting untuk menjadi regulasi dalam pengelolaan barang milik daerah,” jelas Politisi Partai Demokrat ini.
Untuk Raperdasi tentang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, juga sangat penting karena banyak potensi daerah yang bisa digali menjadi PAD bagi Pemprov Papua. Sedangkan, untuk Raperdasi Kepegawaian Daerah, lanjut Emus Gwijangge, untuk melindungi Orang Asli Papua.
Sementara itu, Perdasus Tata Cara Pemilihan Anggota MRP juga sangat penting lantaran masa bhakti MRP telah berakhir pada Nopember 2022, sehingga harus ada perdasus mengatur tata cara pemilihan Anggota MRP.
“Nah, selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik. Siapa saja bisa mengambil draf keempat perda itu ke Bapemperda,” imbuhnya. (bat)