Isu Warga Keracunan di Meepago Harus Diusut Tuntas

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Adanya isu jika warga keracunan makanan di Kabupaten Deiyai dan Dogiyai beberapa hari lalu, harus diusut atau diselidiki tuntas oleh aparat kepolisian.

Pasalnya, dengan kejadian itu, berdampak terhadap pembakaran kios – kios milik warga yang tentu merugikan.

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta agar isu adanya warga yang keracunan makanan di wilayah Meepago itu, harus diselidiki dan diusut secara tuntas.

Apalagi, pasca adanya isu adanya warga keracunan makanan itu, Pemda Paniai mengeluarkan kebijakan penutupan kios dan Pemkab Deiyai membayar ganti rugi sekitar Rp 4 miliar.

“Saya pikir ini semua asap toh, yang menjadi api atau sumber masalahnya adalah dugaan keracunan. Jadi, sebaiknya tidak boleh ambil kebijakan penutupan kios dan ganti rugi, tapi Pemerintah daerah bersama masyarakat dan instansi terkait sama-sama memastikan apakah keracunan itu betul atau tidak?,” kata Kadepa.

“Jadi, barang bukti dan korbannya mestinya diperiksa ke laboratorium. Sampelnya yang dibawa ke laboratorium untuk memastikan keracunan atau tidak, supaya semua puas,” sambungnya.

Sebab, lanjut Politisi Partai NasDem ini, jika tanpa diperoleh fakta sesungguhnya penyebab utama kejadian itu, lalu berbicara asal, tentu saja itu bukan solusi yang tepat untuk menjawab isu keracunan makanan itu.

Kadepa menyayangkan jika sekarang para pedagang yang kebanyakan warga pendatang bersama dengan masyarakat asli Papua sudah bertahun-tahun sudah akrab, namun dugaan isu keracunan makanan itu, yang membuat hubungan akrab dan dianggap sebagai keluarga itu menjadi tidak harmonis alias terpecah.

Untuk itu, Kadepa meminta kepada pemerintah daerah bersama aparat kepolisian serta semua pihak untuk dapat mengusut dan menyelidiki dengan tuntas adanya isu warga yang keracunan makanan tersebut.

“Jadi, itu harus diusut tuntas. Bukan kebijakan menutup kios atau memberi ganti rugi. Dugaan keracunan itu harus diusut apa benar atau tidak? Setelah itu diusut diserahkan ke penegak hukum, baru setelah itu Pemda mau ganti rugi itu wajib, kemudian razia atau sweeping obat dan makanan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali diatur,” paparnya.

“Sekarang Pemerintah daerah dan kepolisian harus mengusut dugaan keracunan itu diusut tuntas untuk memastikan kejadian sebenarnya. Sebab, para pedagang dan masyarakat itu dari dulu sudah hidup akrab, ini isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya, itu yang membuat masyarakat yang tadinya akrab dan dianggap keluarga, itu menjadi pecah,” sambungnya.

Apalagi, imbuh Kadepa, saat ini sudah memasuki perayaan Hari Raya Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, sehingga para pedagang mengetahui untuk mempersiapkan diri dalam membantu masyarakat untuk merayakan Natal. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *