Komisi V DPRP Usulkan Raperda Papua Sebagai Provinsi Olahraga

Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jackobus Komboy menyerahkan draf Raperda Papua Sebagai Provinsi Olahraga kepada Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Natan Pahabol.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi V DPR Papua mengusulkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Papua Sebagai Provinsi Olahraga ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.

Bahkan, draf Raperda inisiatif Komisi V DPR Papua itu, diserahkan langsung oleh Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jackobus Komboy kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol, Jumat, 16 Desember 2022.

“Draf Raperda Papua Provinsi Olahraga ini, kami serahkan kepada Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi Propemperda DPR Papua,” kata Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jackobus Komboy.

Jack Komboy, sapaan akrabnya, mengatakan jika Raperdasi Provinsi Papua sebagai Provinsi Olahraga dilatarbelakangi oleh beberapa hal yang menjadi hasil evaluasi Komisi V DPR Papua, diantaranya Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI, secara khusus terhadap “Sukses Prestasi”.

Dikatakan, meskipun Provinsi Papua meraih peringkat 4 pada event PON XX dan Juara Umum pada event PPN XVI, Komisi V menilai dalam evaluasinya bahwa capaian tersebut dinilai tidak lahir sebagai hasil keberhasilan program pembinaan prestasi yang berjenjang dan sistemik di Provinsi Papua. Sebaliknya, sukses tersebut diperoleh melalui proses instan yang meski tetap professional, tapi tidak cukup membanggakan.

Selain itu, penyelenggaraan event PON XX dan PPN XVI telah menghadirkan berbagai
arena (venue) olahraga yang berstandar nasional, bahkan beberapa diantaranya berstandar internasional.

Lebih lanjut, keberadaan fasilitas keolahragaan itu, kini telah menghadapkan Papua pada dua hal yakni pertama, peluang untuk meningkatkan prestasi keolahragaan melalui pembinaan bakat dan prestasi olahraga daerah, dengan memanfaatkan fasilitas keolahragaan tersebut.

Kedua, tanggungjawab pemeliharaan venue-venue tersebut sebagai aset daerah yang tentu membutuhkan pembiayaan yang relative besar. Pembiayaan ini, hanya akan relevan dan akuntabel jika arena dan venue-venue tersebut termanfaatkan secara baik dan optimal dengan indikasi capaian prestasi yang maksimal.

Menurutnya, pembinaan bakat dan prestasi sejauh ini dipandang tidak berjalan secara
sistemik dan efektif, serta kurang cukup membuahkan hasil yang membanggakan. Hal tersebut disebabkan oleh belum adanya skema pembinaan bakat dan prestasi serta pembelajaran keolahragaan yang terpadu dan integratif.

“Untuk itu, dibutuhkan skema pengembangan keolahragaan yang terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, serta berorientasi pada prestasi yang disertai dengan pelaksanaan kompetisi secara periodik. Hal tersebut tentunya dapat lebih optimal dengan turut didukung Ilmu Pengetahuan serta Teknologi Keolahragaan,” jelas Jack Komboy.

Demikian pula halnya pada Atlet Penyandang Disabilitas yang berasal dari Provinsi Papua memerlukan pula pembinaan dan pelatihan untuk mencapai prestasi dengan dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, yang pelaksanaannya secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan.

Hanya saja, ujar Jack Komboy, realitanya menunjukan bahwa pembangunan keolahragaan di Tanah Papua berjalan dengan tanpa skema yang jelas, terencana, terukur serta arah tujuan ataupun target prestasi yang jelas dan bertahap.

“Dengan situasi tersebut, maka senyatanya dibutuhkan sebuah Grand Desain
Keolahragaan Daerah yang disusun untuk menjadi pedoman pembangunan
keolahragaan yang terencana, terukur dan sistematis,” tandasnya.

Jack Komboy mengatakan penyampaikan Raperdasi dan kajian akademik kelayakan Provinsi Papua sebagai Provinsi Olahraga adalah menjadikan gagasan ini untuk
menjadi sebuah produk regulasi yang memiliki maanfaat direktif terhadap
rencana jangka panjang pengembangan keolahragaan di Tanah Papua dengan
melibatkan semua stakeholder, secara khusus Pemerintah, Institusi
Pendidikan serta Masyarakat luas.

“Tujuan dari Raperdasi ini adalah pedoman dalam upaya untuk meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat, meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga
Prestasi olahraga Provinsi Papua dikancah nasional dan internasional, memajukan perekonomian daerah berbasis olahraga,” tukasnya.

Untuk itu, imbuh Jack Komboy, dalam rencana aksi pembahasan raperda itu, Komisi V DPR Papua mengusulkan Penetapan Raperdasi ini sebagai bagian dari Prppemperda DPR Papua tahun anggaran 2023, Pembahasan Tingkat I dan Tingkat II, serta pendalaman, pembobotan dan pembulatan konseptual serta draft regulasi di Komisi V bersama Komisi terkait, dengan melibatkan stakeholder terkait serta publik. bilamana
dipandang perlu dibentuk Panja atau Pansus dan finalisasi bersama Bapemperda DPR Papua.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Natan Pahabol mengatakan, saat ini ada inisiatif Alat Kelengkapan DPR Papua yakni Komisi V dengan menyerahkan draf Raperda tentang Papua Sebagai Provinsi Olahraga untuk Propemperda DPR Papua tahun 2023.

“Kami telah menerima draf Raperda ini. Mereka akan melengkapi naskah akademik dan lainnya. Sebenarnya kami akan mendorong dalam rapat paripurna pada 16 Desember, namun ada beberapa draf termasuk dari eksekutif yang belum memenuhi syarat Prompemperda sehingga kami tunda ke Januari 2023 bersama dengan 37 draf raperda,” kata Natan.

Dikatakan, mekanisme dari inisiatif anggota dewan atau komisi, kemudian diparipurnakan menjadi inisiatif lembaga, selanjutnya raperda inisiatif lembaga bersama eksekutif itu diparipurnakan menjadi Propemperda pada tahun 2023. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *