JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memberikan kepastian terhadap nasib atau hak dari 900 lebih guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi Papua.
Hal itu terungkap dalam pertemuan lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize didampingi Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jackobus Komboy, Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Piter Kwano dan Anggota Komisi V DPR Papua, Fauzun Nihayah, Natan Pahabol, Elly Wonda, Namantus Gwijangge, Yohanis Ronsumbre bersama Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua di ruang Banggar DPR Papua, Selasa, 13 Desember 2022.
Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jackobus Komboy mengaku lega atas kepastian yang telah diperoleh dari pertemuan yang diinisiasi Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan, kesehatan dan olahraga ini.
Bahkan, dalam pertemuan itu, terungkap bahwa anggaran untuk gaji guru P3K Provinsi Papua itu, sudah disiapkan sebesar Rp 40 miliar lebih.
“Kalau tidak salah, tadi disampaikan anggarannya Rp 42 miliar atau Rp 46 miliar begitu. Ya, tentu kami bersyukur karena pihak-pihak yang kemarin kami berharap hadir dalam pertemuan hari ini ternyata semuanya hadir dan sudah memberikan klarifikasi dan kepastian. Seperti tadi dari Kepala DPPAD dan Kepala BPKAD sampaikan bahwa dalam satu dua hari ini akan segera dibayarkan,” kata Jack Komboy usai pertemuan.
Jack Komboy berharap agar Pemprov Papua harus secepatnya untuk membayar hak guru P3K itu.
“Kami berharap harus segera dibayar. Ya, memang tadi dikatakan sebelum tanggal 31 Desember 2022. Kalau bisa, lebih cepat lebih baik, ya sebelum Natal lah, karena kita tahu bahwa ada guru-guru beragama Kristiani yang juga akan merayakan hari Natal,” ujarnya.
Lebih lanjut, para guru P3K ini akan dibayarkan sesuai hak mereka yang tertuang di dalam SK yakni terhitung mulai tanggal kerja pada Februaru 2022 atau dibayarkan 11 bulan.
Dalam pertemuan itu, ujar Jack, tidak ada terjadi miss dalam persoalan ini, baik antara guru P3K dengan Dinas Pendidikan, BKD dan juga BPKAD. Namun, yang menjadi kendala adalah soal SK yang dikeluarkan. Di mana seperti klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan BKD bahwa persoalan administrasi terjadi antara satu SK dengan SK yang lainnya.
“Jadi, kan prosesnya cukup panjang karena guru-guru ini kan menyangkut soal data. Tadi sudah dijelaskan oleh kepegawaian bahwa itu diinput secara online. Nah, kalau datanya tidak pas, maka keluarnya juga tidak valid. Makanya, yang membuat keterlambatan sehingga SK ini keluar bertahap dan pembayaran gaji juga mengalami keterlambatan,” paparnya.
Ditambahkan, Dinas Pendidikan dan BKD sudah menegaskan bahwa tahun ini 922 guru P3K akan dirampungkan sesuai SK dan bisa mendapatkan haknya. “Mereka harus dapatkan hak-haknya atas pengabdian selama ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPPAD Provinsi Papua Protasius Lobya mengatakan, penyebab belum dibayarnya gaji guru P3K ini, lantaran perbedaan proses input data. Untuk itu, Dinas PPAD perlu menyiapkan dokumen, SK dan daftar yang selanjutnya diteruskan ke Badan Keuangan.
“Tadi juga sudah dijelaskan oleh Badan Keuangan, uangnya sudah ada, hanya masalahnya diproses saja, karena harus buka rekening baru. Tapi, intinya akan tetap dibayarkan bulan ini,” tegasnya.
Koordinator Guru P3K Provinsi Papua, Felisia Roswita mengaku bersyukur karena hak mereka mendapatkan kepastian untuk pembayarannya. Namun, para guru P3K ini memberikan batas waktu kepada dinas terkait untuk membayar gaji sebelum 31 Desember 2022.
“Kami berharap sebelum Natal sudah dibayarkan. Tadi, kami disuruh bentuk kelompok biar bisa cek ke Bank Papua, karena info dari BPKAD bahwa sudah mulai cetak buku rekening dan tinggal proses pencairan saja,” imbuhnya. (bat)