Tolak Tumiran Jadi Pj Bupati Puncak Jaya, Masyarakat dan DPRD Ingin Putra Daerah

Ketua Komisi C DPRD Puncak Jaya, Bekies Sony Kogoya, SKM., M.KP.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Adanya informasi Plh Bupati Puncak Jaya, Tumiran masuk dalam usulan Penjabat Bupati Puncak Jaya yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri menyusul berakhirnya jabatan Bupati Yuni Wonda dan Deinas Geley 7 Desember 2022, ditolak keras oleh masyarakat Puncak Jaya.

Ketua Komisi C DPR Papua, Bekies Sony Kogoya, SKM., M.KP. menegaskan jika masyarakat Puncak Jaya menginginkan agar Pj Bupati Puncak Jaya harus putra daerah. Apalagi, ASN yang ada di Puncak Jaya sudah sangat siap dan pangkat serta golongan sudah memenuhi syarat untuk menjadi penjabat bupati. Bahkan, sejumlah pejabat provinsi berasal dari Puncak Jaya.

“Kami dan masyarakat Puncak Jaya menolak Tumiran menjadi Pj Bupati Puncak Jaya,” tegas Sony Kogoya, Minggu, 18 Desember 2022.

Apalagi, Plh Bupati Puncak Jaya itu, tidak diusulkan secara resmi oleh DPRD Kabupaten Puncak Jaya maupun Gubernur Papua dan Penjabat Gubernur Papua Tengah, namun hingga kini belum dipastikan siapa yang ditunjuk menjadi Pj Bupati Puncak Jaya.

“Masyarakat dan DPRD Puncak Jaya melalui sidang paripurna, yang pernah kami ajukan untuk Pj Bupati Puncak Jaya itu adalah putra daerah. Begitu juga nama yang diajukan dari provinsi itu putra daerah. Nama Tumiran, itu hanya kepentingan oknum tertentu, bukan melalui sidang paripurna, apalagi dia bukan orang asli Puncak Jaya,” ungkapnya.

Ia menilai jika selama menjabat di Puncak Jaya, yang bersangkutan tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat dan berkontribusi atau sentuhan kasih kepada masyarakat.

Apalagi, lanjut Sony Kogoya, wilayah Puncak Jaya merupakan daerah konflik, sehingga dalam menghadapi Pemilu 2024, tentu dibutuhkan pemimpin yang mengerti dan memahami kondisi daerah, termasuk budaya setempat.

“Setiap ada pesta demokrasi, Puncak Jaya selalu terjadi gesekan termasuk konflik horisontal. Masyarakat Puncak Jaya merasa khawatir jika Mendagri paksakan Tumiran dilantik menjadi Pj Bupati Puncak Jaya. Maka itu, kami DPRD, masyarakat, seluru tokoh adat, agama, perempuan, pemuda dan lainnya, dengan tegas menolak Tumiran, karena tidak layak menjadi Pj Bupati Puncak Jaya,” tandasnya.

“Apalagi, dia bukan orang asli Papua dan bukan orang asli Puncak Jaya, sehingga jika konflik dalam demokrasi ke depan, dia tidak akan mampu mengatasi. Dia juga tidak pernah turun ke lapangan. Dia hanya kepentingan tertentu, Tumiran ini didorong menjadi Pj Bupati Puncak Jaya,” sambungnya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengamanatkan bahwa bupati harus orang asli Papua, sehingga penjabat Bupati Puncak Jaya harus putra daerah.

Dikatakan, jika pusat memaksakan Pj Bupati Puncak Jaya bukan putra daerah, maka pusat harus bertanggungjawab. Sebab, Puncak Jaya dalam setiap proses demokrasi, selalu terjadi konflik.

“Jangan berpikir karena kepentingan politik, tapi harus lihat kepentingan ke depan aman dan terkendali. Rakyat tidak boleh menjadi korban. Nah, ini menjadi perhatian serius bagi Mendagri agar Puncak Jaya tidak terjadi konflik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, DPRD Puncak Jaya dalam rapat paripurna mengusulkan nama untuk calon Penjabat Bupati Puncak Jaya diantaranya Daud Wenda Muli, Yeki Telenggen, Yubelina Enumbi dan Yopi Murib.  Sedangkan, Gubernur Papua mengusulkan nama calon Penjabat Bupati Puncak, diantaranya Yopi Murib, Jimmi Wanimbo, Osea Murib dan Solayan Murib Tabuni. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *