Belum Ada Kepastian Anggaran Beasiswa Luar Negeri, Komisi V DPR Papua Komitmen Cari Solusi

Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacobus Komboy bersama anggota foto bersama Kepala BPSDM Papua, Aryoko Rumaropen beserta staf usai rapat.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggaran untuk program mahasiswa unggul atau beasiswa bagi mahasiswa Papua untuk studi atau kuliah di sejumlah perguruan tinggi di luar negeri untuk tahun 2023 ini, hingga kini tampaknya belum ada kejelasan.

Apalagi, sejak terjadinya perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus dan diresmikannya Daerah Otonom Baru (DOB) atau tiga provinsi baru di Tanah Papua, juga belum ada kepastian untuk pembiayaan bagi mahasiswa yang tengah menempuh studi di luar negeri maupun yang akan diberangkatkan kuliah di luar negeri tersebut.

Untuk itu, Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan dan kesehatan terus berkomitmen mencari solusi demi masa depan generasi muda Papua tersebut. Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacobus Komboy usai melakukan rapat bersama Kepala BPSDM Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen bersama jajarannya di Kantor BPSDM Papua, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 24 Januari 2023 malam.

“Komisi V DPR Papua berkomitmen terus mencari solusi untuk pembiayaan program beasiswa bagi mahasiswa Papua di luar negeri ini,” kata Jack Komboy, sapaan akrabnya.

“Hari ini, merupakan puncak kegelisahan kami selama ini, pasca perubahan UU Otsus jilid II lewat PP 106 dan PP 107 bahwa yang menjadi urusan bersama itu telah dialihkan ke kabupaten/kota. Kami dari Komisi V DPR Papua sudah memprediksi bahwa situasi ini akan terjadi,” sambungnya.

Menurutnya, saat ini para generasi masa depan Papua yang sudah direkrut oleh BPSDM Papua dan telah melakukan studi selama hampir 1,5 tahun di beberapa perguruan tinggi dan tempat mereka dididik untuk dikirim ke sejumlah perguruan tinggi di luar negeri, namun awal tahun 2023 belum ada satu kepastian bahwa mereka diberangkatkan untuk studi.

“Ya, persoalan yang terjadi kita semua tahu bahwa pasca perubahan UU Otsus jilid II itu, urusan bersama itu sudah dialihkan ke kabupaten/kota. Nah, di Pemerintah Provinsi Papua menganggap bahwa urusan mereka terhadap proses ini sudah selesai, karena pasca regulasi itu disahkan, uangnya sudah ditransfer ke kabupaten/kota. Namun mengawali tahun 2023, masalah itu sudah mulai muncul di permukaan bahwa mereka tidak bisa diberangkatkan. Mereka bisa diberangkatkan, tetapi siapa yang bertanggungjawab dengan proses perkuliahan mereka disana, akibat perubahan regulasi ini bahwa uangnya sudah ditransfer ke kabupaten/kota,” ungkap Jack Komboy.

Disisi lain, lanjut Jack Komboy, kabupaten/kota belum memberikan kepastian, meski Provinsi Papua sebagai provinsi induk telah membangun komunikasi dengan mereka mengenai pembiayaan studi mahasiswa Papua di luar negeri itu.

“Gubernur telah mengundang para kepala daerah, hanya saja satu dua kepala daerah yang bersedia, namun hampir sebagian besar kepala daerah belum setuju untuk menyatakan sepakat,” ujarnya.

Di samping itu, kata Jack Komboy, pada saat tengah berjalan proses itu, terjadi pembentukan DOB atau tiga provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah, sehingga berdampak menambah lagi persoalan baru terhadap program beasiswa bagi mahasiswa Papua ke luar negeri ini.

Untuk itu, Komisi V DPR Papua akan menyampaikan kepada pemerintah pusat dan tiga provinsi baru serta kabupaten/kota agar ada keberlanjutan program beasiswa bagi anak-anak Papua untuk kuliah di luar negeri.

“Adek-adek ini adalah anak-anak Papua. Dia mau berasal dari manapun, semua harus punya rasa yang sama, seperti Provinsi Papua hari ini bahwa merekalah anak-anak atau generasi masa depan Papua. Dia mau berasal darimanapun, jika sudah menjadi tanggungjawab kabupaten/kota, kalau memang dia merasa lahir besar darimanapun, maka dia harus dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

“Jadi, sekarang masih terjadi tarik menarik. Makanya kami Komisi V DPR Papua mencoba bertemu dengan BPSDM Papua untuk menyamakan persepsi dulu, cara pandang kita untuk mencari solusi terhadap masalah ini. Tentunya ini, pemerintah pusat harus ikut bertanggungjawab dengan masalah ini, karena perubahan regulasi itu, disusun Komisi II DPR RI, Kemendagri dan lainnya. Jika itu dikoordinasikan dengan baik, akibat yang ada ini tidak akan terjadi,” sambungnya.

Jack Komboy mengungkapkan secara keseluruhan terdapat 600 orang anak Papua yang belum bisa diberangkatkan ke sejumlah perguruan tinggi di luar negeri, akibat terkendala biaya untuk beasiswa mereka.

“Itu bukan saja yang diberangkatkan saja, tapi juga mereka yang tengah menempuh studi juga baik dalam negeri maupun luar negeri. Hari ini nasib mereka ditentukan oleh bagaimana Pemprov Papua bersama kabupaten/kota dan tiga provinsi baru. Jadi, saya harap ini harus menjadi perhatian semua pihak dan harus ada intervensi dari pemerintah pusat sehingga bisa clear,” tandasnya.

Sebab, tugas mahasiswa Papua itu mempersiapkan diri untuk mengikuti studi dan mereka tidak ada urusan dengan masalah yang lain, namun hal itu menjadi persoalan pemerintah pusat, pemerintah provinsi induk, tiga provinsi baru dan kabupaten/kota untuk segera sepakat mencari solusi agar mereka fokus pada studinya.

“Ingat bahwa mereka adalah generasi masa depan Papua sehingga harus disiapkan dengan baik. Jadi, komitmen kami Komisi V DPR Papua adalah bagaimana mereka bisa dipastikan segera berangkat studi dengan baik di negara yang akan dituju dan kelangsungan mereka yang kini tengah menempuh studi di perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri,” paparnya.

Untuk itu, imbuh Jack Komboy, hal itu menjadi tugas pemerintah agar mereka tetap bisa melanjutkan studi mereka hingga tuntas terutama dengan menyiapkan anggaran.

Soal anggaran, Jack Komboy mengungkapkan jika Pemprov Papua tahun 2023 ini, sudah tidak menganggarkan lagi. “Sudah selesai. Semua itu ada di kabupaten/kota, karena dulu menjadi urusan bersama, namun kini sudah diserahkan ke kabupaten/kota. Jadi, pemerintah Provinsi Papua sudah tidak lagi menganggarkan lagi untuk membiayai mereka hari ini,” ungkapkan.

Jack Komboy menambahkan untuk membiayai keberangkatan mereka ke sejumlah perguruan tinggi dan keberlanjutan mahasiswa Papua yang kini tengah menempuh studi di luar negeri itu, membutuhkan sekitar Rp 600 miliar.

“Untuk membiayai mereka ini, kami mencoba ketemu dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri dan Kemenkeu. Bahkan, bila perlu bertemu dengan Wakil Presiden dan Presiden agar ada kepastian bagi mereka ini, karena program beasiswa ini harus terus berjalan,, karena sekarang ada yang sedang studi dan disiapkan untuk memberangkatkan mereka ke tempat-tempat studi dan ada yang disiapkan untuk mereka berangkat studi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam rapat ini, dipimpin Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jacobus Komboy didampingi Anggota Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol, Elly Wonda, Yohanis L Ronsumbre, Hengky Bayage bersama Kepala BPSDM Papua, Aryoko Rumaropen berserta staf. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *