Uskup Mandagi Kecam Perbuatan Biadap Oknum TNI-AL dan Brimob

Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.Sc
banner 120x600
banner 468x60

Merauke – Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi mengecam perbuatan oknum aparat TNI AL dan Brimob yang menurutnya telah melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat sipil.

“Tidak peduli itu korbannya orang Papua atau bukan yang melaksanakan kekerasan itu biadap. Biadap, tidak peduli dia itu tentara ataupun polisi” tegas Canisius saat ditemui wartawan di sekretariat Keuskupan Agung Merauke, Jumat (24/02) siang.

Menurutnya, perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum aparat, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.

Dia juga menuturkan, apabila ada permasalahan antar warga ataupun warga dengan oknum aparat akan lebih elok bila permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Kalau ada masalah selesaikan dengan kepala dingin itu lebih baik. Kalau masalahnya sudah berat silahkan ambil jalur hukum, tangkap dan diadili. Bukan main hakim sendiri” tukas Mandagi.

Uskup Mandagi juga meminta kepada satuan terkait untuk segera memproses hukum anggotanya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga.

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang warga Ilwayab bernama Albertus Kaize (32) tewas usai dianiaya oleh oknum Anggota TNI-AL di Posal Lantamal XI Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Selasa (21/02) malam.

Komandan Lantamal XI Merauke, Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Posal Ilwayap atas nama Kld Mus Mario terhadap dua warga. Peristiwa tersebut masih diselidiki kebenarannya. 

Gatot menerangkan, pada Selasa (21/2/2023) lalu ada terjadi keributan yang melibatkan beberapa warga di depan Posal Ilwayab. Peristiwa itu dilihat Kld Mus Mario, yang kemudian berupaya melerai. Namun pada saat melerai anggota Posal itu dipukul dari belakang.

“Warga yang memukul ternyata sedang mabuk berat sehingga diamankan ke Posal untuk istirahat. Keesokan harinya, dua warga itu diantar oleh anggota berjalan kaki menuju kapal untuk istirahat,” katanya

“Sekitar pukul 13.30 WIT, ABK KMN Aulia menelpon saudara Daniel (adik korban) untuk melihat Albertus. Setelah dicek, yang bersangkutan tidak bangun-bangun dan  sudah meninggal dunia,” sambung Gatot. 

Gatot menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyidikan atas peristiwa meninggalnya Albertus Kaize. Anggota Posal Ilwayab yang melakukan penganiayaan korban jika terbukti bersalah, tentu diproses sesuai ketentuan. 

“Tentunya ini penyesalan yang luar biasa bagi kami, dan kami memohon maaf atas terjadinya. Tentunya kami akan segera melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini, dan itu akan dilakukan oleh Pomal,” katanya. 

“Kami sepenuhnya akan membantu proses evakuasi korban dari Ilwayab ke Merauke, termasuk membantu pengurusan pemakaman korban di rumah duka di Gudang Arang Merauke,” tutup Gatot.

Kejadian serupa juga terjadi di Kampung Maam Distrik Ngguti. Dalam kejadian ini Dua anggota Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Merauke, Polda Papua diduga menganiaya seorang warga Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan bernama Lamek Nauseni Wayoken, berusia 45 tahun pada Sabtu (4/2/2023) lalu. Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar pada mata kanan, dan kini masih dalam perawatan. 

Komandan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Papua, Kompol Suparmin kepada wartawan, Kamis (23/2/2023),  membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian dua pekan lalu itu karena salah paham.

Kendati demikian, tegas Suparmin, dua anggota Brimob Merauke yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Lamek Nauseni Wayoken diproses secara hukum. Kedua pelaku telah diamankan beberapa waktu lalu, dan kini sedang dalam penyelidikan. 

“Berkaitan dengan permasalahan dua anggota kami dengan Bapak Lamek, saya akan saya proses tegas dua anggota ini. Atas nama institusi, kami memohon maaf kepada Bapak dan Ibu Lamek serta keluarga. Kami akan segera memfasilitasi Bapak Lamek untuk berobat,” kata Suparmin. 

Suparmin menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula saat dua anggota Brimob itu hendak menangani perkelahian dua warga yang mabuk di Pasar Memkem, Maam. Ketika itu terjadi masalah komunikasi, dua anggota Brimob mengira korban terlibat dalam perkelahian dimaksud. 

“Soal masalah antara pelaku dan korban di Maam ini awalnya mereka menerima laporan ada orang mabuk yang berkelahi. Dua anggota ini ke lokasi kejadian, di situ terjadi miss komunikasi, sehingga terjadilah penganiayaan itu. Peristiwa ini masih diselidiki, tapi kami komitmen bahwa dua anggota kami segera kita proses dan tindak secara tegas,” ujarnya. 

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan juga manakala ada anggota kami yang terlibat permasalahan di luar mohon bisa langsung disampaikan kepada kami. Sehingga segera kami tindaklanjuti,” tutupnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban Rudy Horong menyatakan akibat insiden itu Lamek Nauseni Wayoken mengalami luka memar di mata bagian kanan. Korban berharap agar dua anggota Brimob itu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Saat itu terjadi miss komunikasi, korban saat itu berada di rumah dan diminta tolong warga di sana untuk melerai perkelahian dua warga di pasar. Setelah melerai, korban pulang ke rumah. Beberapa saat kemudian datang dua anggota Brimob (pelaku) menangkap korban, dikira beliau terlibat perkelahian itu. Saat penangkapan itu, ada terjadi penganiayaan,” kata Horong. 

“Korban meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hari ini kami sudah bertemu langsung Danyon Brimob Merauke, dan dari satuan telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti anggota yang telah melakukan penganiayaan itu,” tandasnya. (Arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *