DPR Papua Akan Bahas Usulan Propemperda 2023

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Natan Pahabol menyampaikan raperda yang akan dibahas dalam rapat paripurna untuk penetapan Propemperda 2023.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sebanyak 37 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR Papua untuk disahkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Papua tahun 2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Natan Pahabol mengatakan Bapemperda DPR Papua telah mempresentasikan raperdasi dan raperdasus itu dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua akhir pekan kemarin.

“Ada 37 rancangan Propemperda 2023 yang sudah mendapat persetujuan pada rapat Bamus DPR Papua oleh anggota Bamus dan Fraksi-Fraksi untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua pada Senin, 7 Maret 2023,” kata Nathan Pahabol.

Dijelaskan, dari 37 rancangan Propemperda 2023 itu, terbagi atas 19 rancangan adalah inisiatif DPR Papua dan 18 rancangan itu inisiatif eksekutif.

“Jika sudah ditetapkan dalam rapat paripurna, maka Bapemperda DPR Papua menargetkan bisa dibahas dalam sidang setiap triwulan 7 – 8 raperda untuk disahkan menjadi perda,” ungkap Natan.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, jika dari 37 raperda itu, diantaranya ada 16 rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus), sedangkan sisanya adalah rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi).

Rerperdasus itu, diantaranya Raperdasus Penyertaan Modal Pihak Ketiga, Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Mikro, Raperdasus Pengisian Keanggotaan DPR Papua, Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota, Usaha Perekonomian, Dana Abadi, Pengawasan Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua dan lainnya.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menambahkan, dari hasil presentasi Bapemperda DPR Papua dari 43 usulan raperda, sudah diputuskan menjadi 37 raperda yang akan dibawa dalam rapat paripurna untuk diputuskan menjadi Propemperda 2023.

“Artinya, dalam paripurna itu, bisa saja berkurang. Sebab, keputusan ada di paripurna pada Senin, 7 Maret 2023,” katanya.

Diakui, dalam raperda ada muatan-muatan yang hampir sama, baik dari usulan eksekutif maupun usulan dewan yang isinya hampir sama, seperti pada pendidikan, ekonomi dan lainnya. “Kita harap dalam pembahasan, jika muatannya sama, bisa dipadukan menjadi satu perda tapi isinya dua semangat tadi. Itu kita akan gabungkan supaya tidak banyak perda yang muatannya sama untuk disahkan. Pemerintah kan ada Omnibus Law, nah kita bisa juga memadukan itu,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *