KPU RI dan Polda Didesak Proses Dugaan Maladministrasi Timsel Calon Anggota KPU Papua Pegunungan

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan menilai proses pelaksanaan seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi (Timsel) tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Bahkan, Tim Penyelamat Demokrasi ini menduga bahwa Timsel KPU Provinsi Papua Pegunungan kelihatannya bekerja karena ada kepentingan dari oknum pimpinan partai di daerah itu.

Hal ini ditegaskan Ketua Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Sendy Lepi, S.Th, dalam konverensi pers yang di gelar di Jayapura Rabu, 29 Maret 2023, guna menyikapi dinamika dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan saat ini.

Sendy Lepi dengan tegas menyebutkan bahwa Timsel sejak awal tahap pendaftaran sudah salah dan tidak mengutamakan kepentingan umum sehingga pihaknya menduga penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak professional dan sarat kepentingan.

“Padahal, harapan kami timsel bekerja secara netral dan profesional, tidak boleh ada kepentingan apapun, agar proses ini berjalan dengan baik, namun kenyataannya kami menduga tidak seperti itu,” tandasnya.

Untuk itu, Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan mendesak KPU RI dan Polda Papua agar segera memproses dugaan Maladminisrasi yang diduga dilakukan oleh Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Desakan itu tertuang dalam 10 Butir pernyataan sikap sebagai berikut;
Pertama; Bahwa dari awal pengumuman terhadap penetapan hasil timsel KPU Papua Pegunungan sudah terlihat bahwa mereka adalah titipan karena kepentingan satu pihak yang mana 3 orang dari 5 orang anggota timsel tersebut secara emosional sangat dekat dengan salah satu oknum Ketua Partai di Provinsi Pegunungan.

Kedua; Hal itu dapat dilihat dimana salah satu anggota timsel adalah sekretaris jenderal Alumni Uncen yang ketua Alumni Uncen adalah salah satu ketua Partai di Provinsi Papua Pegunungan.

Ketiga; diduga kuat juga bahwa bendahara Ika Alumni Uncen juga adalah salah satu anggota timsel yang sangat kuat hubungan emosional dan kedekatan dengan oknum ketua Partai di Provinsi Papua Pegunungan terebut,

Keempat; salah satu anggota Timsel juga adalah secara emosional ada hubungan keluarga dari oknum ketua partai di Provinsi Papua Pegunungan tersebut.

Kelima; berdasarkan poin 2-4 diatas maka diduga kuat bahwa 3 orang dari 5 anggota Timsel tersebut ada hubungan emosional yang kuat, sehingga mereka kerja keras untuk mengamankan kepentingan salah satu pihak dan hal ini sudah bisa diukur dari 10 bersa hassil seleksi dari pada timsel sebagian besar mengakomodir kepentingan satu pihak dengan mengabaikan kepentingan Negara dan kepentingan umum yang pada dasarnya timsel terkesan kerja sistematis, massif dan terstruktur untuk mewujudkan kepentingan pihak tertentu.

Keenam; Melihat bahwa dengan hasil kerja timsel seperti ini adalah awal mencederai proses jalannya Demokrasi di Provisi Papua Pegunungan karena timsel diduga kerja berdasarkan pesan sponsor tanpa melihat kemampuan para peserta tes, sehingga demi kepentingan bersama dan tertibnya proses demokrasi di Provinsi baru ini, maka kami mendesan kepada KPU RI untuk segera mengambil alih tahapan di mulai dari 20 besar, agar mereka yang terseleksi nantinya berdasarkan kemampuan peserta tes bukan berdasarkan pesan sponsor dengan mempertimbangkan unsur kesinambungan.

“Untuk itu, perlu perhatian serius oleh kita semua bahwa timsel terkesan tertutup sementara seleksi anggota KPU beririsan dengan tahapan pemilu sehingga timsel tidak boleh tentukan orang karena pesan sponsor tapi harus berdasarkan kemampuan dari peserta agar tahapan pemilu di Provinsi Papua Pegunungan dapat dikawal dengan baik dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya.

Ketujuh; kami menduga penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dinilai tidak professional dan sarat kepentingan, karena timsel meloloskan calon atas rekomendasi beberapa oknum pejabat daerah walaupun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)RI.

Delapan; berdasarkan point 7 diatas maka kami mendesak kepada polda Papua untuk segera usut dugaan tersebut serta memproses pelanggaran administrasi (Mal Administrasi) oleh oknum pejabat tersebut karena merusak proses demokrasi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Sembilan; meminta kepada KPU RI agar mengambil alih semua tahapan mulai dari seleksi administrasi karena ada kejanggalan bahwa timsel tidak selektif dalam memferivikasi document administrasi dari calon anggota KPU. Dan

Sepuluh; jika point 7,8 dan 9 tidak ditanggapi oleh KPU RI dan Polda Papua maka kami akan melakukan konsolidasi masa dalam jumlah yang besar untuk turun jalan dan palang kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan hingga ada solusi dari KPU RI. Karena Provinsi Papua Pegunungan adalah provinsi baru sehingga KPU bersama Timsel untuk letakkan dasar pembangunan politik secara baik dengan mengakomodir semua kepentingan demi suksesnya tahapan pemilu di tahun 2024 di wilayah Provinsi Papua Pegunungan dengan aman tertib dan berkepastian hokum.

Dalam pembacaan pernyataan sikap tersebut didampingi oleh Sekretaris Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Yalimer Kogoya, S.Pd serta perwakilan dari delapan kabupaten yang berada di Provinsi Papua Pegunungan.(*/mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *