Mendagri Keluarkan Aturan Reses Anggota Dewan di DOB Papua

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sebanyak 49 Anggota DPR Papua dan 20 Anggota DPR Papua Barat tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Reses anggota dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) atau Provinsi baru di Papua dan Papua Barat.

Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 itu, tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian, 6 April 2023.

Sebelumnya, Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat dari Daerah Pemilihan yang kini sudah menjadi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah serta Provinsi Papua Barat Daya tidak bisa melakukan reses hingga memasuki bulan April 2023, lantaran bukan lagi wilayah kerja dari provinsi induk, setelah terjadi pemekaran provinsi.

Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy, SSos, MM mengakui jika pihaknya baru menerima surat dari Mendagri yakni Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang reses Anggota DPR Papua dan Papua Barat sisa masa jabatan 2019 – 2024 pasca pemekaran provinsi di Tanah Papua.

“Jadi, inti dari Permendagri ini adalah anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat boleh melakukan reses sebagai bentuk penjaringan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, meski daerah pemilihannya saat ini sudah menjadi provinsi baru atau DOB,” kata Yulianus Rumbairussy.

Menurutnya, dengan Permendagri itu, maka reses anggota DPR Papua bisa berjalan seperti biasa. Namun, mekanisme penjaringan aspirasi itu, nantinya disampaikan kepada DPR Papua dan DPR Papua, kemudian akan diteruskan kepada penjabat Gubernur di provinsi masing-masing.

“Jadi, 49 anggota DPR Papua yang kini dapilnya sudah menjadi provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dan 20 Anggota DPR Papua Barat yang kini daerah pemilihannya menjadi Provinsi Papua Barat Daya boleh melakukan reses seperti biasa. Aspirasi itu nanti akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur,” jelasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Papua ini menambahkan jika Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 itu, berlaku sesuai dengan masa jabatan Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat periode 2019 – 2024. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *