Pimpinan DPR Papua Bantah Ada Kevakuman, Soal Reses Tunggu Payung Hukum

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM saat memberikan keterangan pers terkait pemalangan ruang pimpinan DPR Papua.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pimpinan DPR Papua membantah tudingan anggota DPR Papua yang melakukan pemalangan ruang pimpinan DPR Papua dan Sekretaris DPR Papua bahwa terjadi kevakuman kegiatan DPR Papua dalam beberapa bulan ini.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dalam pers conference di salah satu kafe di Abepura, Sabtu, 7 April 2023, menanggapi pemalangan terhadap ruang pimpinan DPR Papua dan Sekretaris DPR Papua.

Meski tak dihadiri Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, namun diakui Jhony jika kesepakatan itu sudah disampaikan ke semua pimpinan DPR Papua. Untuk itu, Pimpinan DPR Papua ini pun sepakat membantah semua tudingan tersebut. Tak hanya itu, pimpinan DPR Papua juga dengan tegas meminta agar semua anggota DPR Papua harus jujur dengan rakyat. Bahkan, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw telah memperlihatkan daftar nama anggota DPR Papua yang sudah mengambil uang kegiatannya, melalui pesan singkat di WhatsApp (WA) .

“Jadi, sudah banyak anggota DPR Papua yang sudah mengambil dana untuk kegiatan yang disertai dengan bukti SPT dan SPPD. Untuk itu, kami minta agar semua anggota DPR Papua harus jujur. Harusnya kita sudah menjawab terkait aksi pemalangan ini diawal lalu, namun karena Wakil Ketua II, pak Yulianus Rumbairussy baru tiba di Jayapura sehingga kita baru kali ini berikan klarifikasi apa yang terjadi,” kata Jhony Banua Rouw kepada sejumlah awak media.

Soal tuntutan dalam pemalangan ruang kerja pimpinan dan Sekertaris DPR Papua itu, diakui Jhony Banua Rouw mengatakan pemalangan yang dilakukan dengan beberapa argumen yakni meminta rapat badan musyarawah dan pimpinan selama ini vakum dan dewan tidak ada kegiatan, itu tidak benar.

Jhony menjelaskan sejak berlakunya Undang-Undang Pemekaran tiga Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, maka wilayah kerja anggota DPR Papua saat ini hanya ada 9 kabupaten/kota. Sedangkan, yang sudah dimekarkan, bukan lagi wilayah kerja anggota DPR Papua saat ini.

“Dari sisi penganggaran sudah dibagi langsung ke daerah pemekaran. Itu sebab saya pikir wartawan juga tahu beberapa kali kita rapat untuk masalah yang terjadi soal pendidikan, kesehatan dan lainnya, bahkan menyangkut kewenangan dan hak anggota DPR Papua yang terbatas,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Jhony, pimpinan DPR Papua telah melakukan langkah-langkah mulai akhir tahun lalu dengan Focus Discussion Group (FGD) dan bimtek hingga terakhir kemarin Bimtek dan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dalam untuk mencari solusi agar anggota DPR Papua dapat melaksanakan tugas di wilayah yang sudah dimekarkan menjadi provinsi itu.

Namun, diakui Jhony Banua Rouw, sampai saat ini belum ada regulasi atau landasan hukum yang mengatur itu. “Kongkritnya, kami anggota DPR Papua tidak boleh pergi reses di dapil kita dulu. Saya punya dapil di Wamena, Nduga, Lanny Jaya, saya tidak boleh pergi reses disana. Sama anggota dewan lainnya yang dapilnya sudah menjadi provinsi baru itu, karena belum ada payung hukum. Jika kita pergi kesana, kita hanya perjalanan dinas luar daerah dan kita tidak boleh lagi melakukan pengawasan di wilayah yang bukan Provinsi Papua lagi dan tidak boleh bicara anggaran mereka disana, meskipun uang sudah dibagi kesana,” jelasnya.

Selain itu, DPR Papua tidak bisa membuat regulasi untuk daerah yang sudah menjadi provinsi baru tersebut. “Jadi, jika ada kasus yang terjadi di dapil kita yang lama, kita tidak bisa datang kesana. Contoh kasus di Wamena kemarin, kita DPR Papua tidak bisa bikin tim untuk turun kesana lagi, karena bukan lagi wilayah kerja kami lagi. Rakyat mungkin tidak tahu masalah ini, tapi anggota dewan sangat tahu itu, karena mereka ikuti perkembangan ini mulai dari pertemuan berulangkali ini, mulai ketemu Wakil Presiden RI, lintas kementerian, semua Pj Gubernur diundang hingga terakhir dengan Komisi II DPR RI. Ini kita lakukan supaya kita bisa melaksanakan tugas kita, tapi sampai sekarang belum bisa,” paparnya.

Soal tuntutan untuk membuka rapat Bamus untuk memutuskan jadwal Reses? Jhony menjelaskan jika pimpinan tidak bisa melakukan rapat untuk menentukan jadwal reses. Sebab, jika ditentukan jadwal reses itu, maka itu bertentangan dengan undang-undang.

“Kami pimpinan tidak boleh dipaksa untuk melakukan kehendak, maunya, pokoknya. Itu tidak bisa, karena ini lembaga resmi yang punya aturan,” tandasnya.

Jika soal pengawasan dibilang vakum, Jhony membantahnya. Apalagi, mulai Januari 2023, sudah ada kegiatan DPR Papua, mulai dari rapat banggar beberapa kali, rapat soal beasiswa mahasiswa Papua, ada bamus untuk paripurna propemperda dan sidang non APBD.

“Apakah tidak ada kegiatan? Anggota dewan tolong jujur ya. Saya punya daftar hari ini dari sekwan, anggota dewan bawa uang kegiatan semua. Januari hampir semua sudah ambil, Februari ada yang sudah ambil untuk melakukan pengawasan hearing dialog, sudah mereka bawa dan mereka lakukan. Terus ini vakum dimana? Kalau uang ini tidak mereka ambil dan mereka tidak bikin kegiatan, kami tidak berikan persetujuan atau SPT (Surat Perintah Tugas) itu baru namanya vakum. Hari ini itu kami berikan kepada mereka, SPPD kita lakukan, kita ada bimtek. Ini vakum dimana? Anggota dewan harus jujur ke rakyat,” paparnya.

“Kalau begitu kami tanya hari ini, yang dana hearing yang mereka bawa dan dana pengawasan yang sudah mereka bawa, mereka bikin kegiatan tidak? Sehingga rakyat tidak tahu dewan ini vakum. Yang seharusnya dilakukan di 9 kabupaten/kota ini. Kalau anggota dewan jujur ya jangan menfitnah dan membikin opini yang tidak benar bahwa ini dewan vakum dan tidak ada kegiatan, tolong buka berita di google apa yang dilakukan dewan kan ada. Bapemperda DPR Papua ada rapat berulang-ulang di hotel, sebelum dibawa ke bamus berulang kali saya ketemu mereka untuk mengarahkan mereka untuk memastikannya,” sambungnya.

Menurutnya, jika pimpinan DPR Papua membuka rapat bamus dengan agenda menentukan jadwal reses sesuai surat yang masuk, maka pimpinan tidak bisa membuka rapat bamus untuk jadwal reses sementara ini, karena bertentangan dengan undang-undang.

“Kalau ada agenda-agenda lain, saya harap anggota dewan jujur. Bicara soal keuangan dewan, ya silahkan. Tidak ada yang tertutup di kami. Sudah kami buka rapat bamus yang lalu. Kalau mereka bicara soal agenda dewan dan keuangan dewan, sudah kami buka rapat bamus yang lalu dan sudah dijelaskan. Kalau anggota dewan palang, silahkan palang. Kami tidak boleh dipaksa untuk membuat hal yang bertentangan dengan mekanisme dan aturan,” tandas Politisi Partai Nasdem ini.

Jhony juga membantah soal pembukaan pemalangan ruang pimpinan dan Sekretaris DPR Papua atas perintah pimpinan DPR Papua. “Pimpinan tidak perintahkan mereka untuk membuka itu. Silahkan kalau mau palang. Biar rakyat tahu, apa yang terjadi sesungguhnya. Nanti kita buka semua yang terjadi dalam lembaga ini, supaya rakyat tahu,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi juga membantah terjadinya kevakuman di DPR Papua.

“Jika teman-teman bilang DPR Papua vakum atau tidak berjalan, saya pikir teman-teman dan pimpinan DPR Papua ikut ada kegiatan di Komisi II DPR RI dan Depdagri, sehingga kita tahu dan hari ini bukan vakum, namun sementara ini sedang berproses dan itu di Jakarta,. Jika kita melakukan bamus untuk reses, nah dasar hukum kita melakukan reses apa? Dulu kita bisa melakukan reses masih 1 provinsi, sekarang sudah 4 provinsi sehingga kita tidak bisa melakukan reses di luar dari Provinsi Papua,” kata Edo Kaize, sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika kembali pada aturan, maka yang bisa melakukan reses adalah anggota DPR Papua dari daerah pemilihan I dan II saja. Sedangkan, yang lain tidak bisa melakukan reses.

Untuk semua semua anggota DPR Papua bisa melakukan reses, Edo Kaize meminta untuk bersabar menunggu payung hukum yang bisa memberikan kesempatan semua anggota DPR Papua bisa melakukan reses.

“Jadi, proses ini tengah berjalan. Kita bersabar saja. Karena ini aturan dan kita tidak bisa melakukan pemaksaan untuk melakukan reses. Maka saya minta kepada bapak ibu anggota dewan yang melakukan pemalangan ruangan pimpinan dan sekretaris DPR Papua dengan alasan-alasan ini, agar bersabar karena sementara tengah berproses,” imbuh Politisi PDI Perjuangan ini.

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM juga membantah terjadi kevakuman. Bahkan, ia mengajak semua anggota dewan untuk jujur. Sebab, ia menandatangani banyak SPT untuk anggota dewan.

“Jadi yang vakum dimana? Teman-teman di komisi juga melakukan kegiatan seperti Komisi V banyak melakukan rapat-rapat, ke Jakarta, Bapemperda. Yang vakum dimana ya? Saya bingung juga. Kita tidak mau saling klaim, tapi mari kita jujur saja,” ujarnya.

Terkait tuntutan tufoksi, hak dan kewajiban anggota dewan, justru Yulianus Rumbairussy mempertanyakan apakah tata tertib dewan dibaca terkait tufoksi, hak dan kewajiban baik sebagai anggota maupun lembaga. “Sebaiknya, jika membuat statemen alangkah baiknya koreksi diri dulu,” tandasnya.

Terkait permintaan untuk digelar rapat bamus terkait hak anggota dewan, Yulianus Rumbairussy mengaku hal itu sudah disampaikan dalam rapat bamus beberapa waktu lalu. “Kalau belum jelas, apakah pimpinan fraksi belum menjelaskan hasil pertemuan itu dengan anggotanya atau sudah dijelaskan tapi kurang mengerti. Soal budget anggaran DPR Papua atau Pemprov Papua secara komulatif kita sudah tahu, berapa jumlahnya, berapa yang diberikan ke DPR Papua dan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait kegiatan anggota dewan, semua berjalan dengan baik, yang dipersoalkan memang soal reses. Hal itu sudah dibicarakan berulang kali dengan Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk Dirjen Kemendagri dengan melahirkan rekomendasi agar ada regulasi.

“Terkait reses, harus ada norma hukum yang mengatur. Itu ada tahapannya, dari pertemuan-pertemuan yang kita lakukan, terakhir sampai di Komisi II DPR RI dan Mendagri bersama Wamendagri. Ini persoalan bukan kita di Papua, tapi juga di Papua Barat, karena ada provinsi Papua Barat Daya. Satu hari setelah pertemuan dengan KOmisi II DPR RI, kemudian ada Bimtek dan disitu dijelaskan karena terkait dengan pembiayaan bisa berkait dengan konsekuensi hukum sehingga perlu regulasi agar tidak berpotensi masalah hukum yang tidak kita inginkan,” paparnya.

“Saat itu sudah dijelaskan, jika itu Peraturan Presiden atau Peraturan Mendagri, maka akan melibatkan kementerian dan lembaga. Kalau sudah melibatkan Kementerian dan Lembaga, itu prosesnya tidak cepat, kita harus bersabar untuk menunggu,” sambungnya.

Terakhir, 3 April 2023, Yulianus Rumbairussy bertemu dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan Direktur Otonomi Khusus Dirjen Otda Kemendagri dan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu menjadi semacam Permendagri, nanti kita tunggu sama-sama, itu bocoran yang disampaikan. Jika menjadi Permendagri, maka melibatkan kementerian lembaga. Bahkan, naskah itu bukan lagi di kemendgari, tapi sudah ada ke kementerian lain, sementara hari Senin lalu sudah di Kemenkum HAM dalam rangka harmonisasi peraturan perundangan yang terkait dengan rencana itu dan itu harus diketahui langsung oleh Presiden sehingga akan sampai ke Setneg, sehingga diharap sebelum lebaran, barang itu sudah berjalan agar reses juga terjadi atau ada payung hukumnya agar hasil reses itu sampai di provinsi baru itu,” pungkasnya.

DItambahkan, jika Sekretariat DPR Papua selama ini sudah terbuka dan Sekretaris DPR Papua dan staf sudah dengan baik melayani anggota dan telah berjuang terkait hal ini. “Bagi saya, tidak ada masalah. Terkait bamus, kita bicara disana. Jika dianggap perlu bamus, ya kita buat bamus,” pungkasnya.

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menambahkan jika minggu lalu, ia telah bertemu dengan Mendagri dan Wamendagri untuk menanyakan hal sama terkait perkembangan regulasi agar anggota DPR Papua bisa melakukan reses.

“Mereka janjikan akan diusahakan dalam bulan ini. Jadi, semua tahapan tengah berjalan. Kok kita disalahkan? Itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan pusat. Semua kegiatan di dewan berjalan, semua ada disini perbulan, siapa yang ambil. Semua kegiatan itu, kami pimpinan DPR Papua harus tandatangan SPT, kalau ada masalah ya kita tanggungjawab. Artinya, kegiatan dewan ini tidak vakum, saya bisa buka satu persatu, siapa yang sudah pakai anggaran, supaya rakyat tahu,” ujarnya.

Soal agenda rapat bamus yang diminta anggota dewan, Jhony mengaku itu soal Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Mereka minta reses dan PAW. PAW itu kami dalam rapat bamus lalu, kami tanya kepada Sekwan. Sekwan bilang suratnya belum ada, beberapa hari kemudian ibu sekwan sampaikan ada tapi fotocopy, ya kita tidak bisa lakukan hal itu. Jujur kami pimpinan dewan belum terima surat resmi keputusan PAW yang naik ke meja kami. Kami diskusikan, kami belum pernah tandatangan surat pengajuan PAW. karena mekanisme PAW yang pertama dari fraksi yang bersangkutan harus mengirim permohonan kepada pimpinan dewan, karena akan diteruskan kepada yang berhak, jika dari parpol kan KPU untuk merekap urutan selanjutnya, kemudian dikirim ke kami baru kami akan meneruskan kepada gubernur untuk meminta proses PAW, kemudian dikirim ke Mendagri. Di tahapan ini, kami dewan tidak tahu, namun tiba-tiba diminta buka bamus untuk jadwal pelantikan PAW,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *