Berkekuatan Hukum Tetap, SK Bupati Yahukimo Nomor 298 Sah

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Dr Petrus Paulus Pieter Ell, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027 dinyatakan sah dan berlaku dengan segala konsekwensi hukumnya.

Hal ini setelah diperkuat dengan Putusan PTTUN Makassar dengan Nomor perkara : 156/B/2022/PT.TUN.MKS yang menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor: 2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022.

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Dr Paulus Petrus Pieter Ell, SH, MH mengatakan, dengan adanya putusan PTTUN Makassar, maka Putusan PTUN Jayapura batal demi hukum, sehingga saat ini SK Kepala Desa yang berlaku di Kabupaten Yahukimo adalah SK nomor 298 tahun 2021.

“Jadi, ini yang perlu diketahui oleh masyarakat, tokoh, khalayak ramai, aparat hukum, termasuk para pihak, bahwa putusan PTTUN Makasar menyatakan membatalkan Putusan PTUN Jayapura atau dengan kata lain putusan PTUN Jayapura tidak berlaku,” tegas Pieter Ell, sapaan akrabnya.

Dikatakan, proses hukum tingkat banding di PTTUN Makassar telah berjalan pada akhir 2022 lalu, dimana putusan PTTUN Makassar diputus pada 14 November 2022 dan hingga massa tenggang berakhir dari pihak terbanding tidak melakukan upaya hukum, sehingga putusan PTTUN Makassar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, hal ini juga sesuai surat PTUN Jayapura tertanggal 22 November 2022.

Pieter Ell meminta agar putusan PTTUN Makassar tersebut hendaklah dijelaskan secara baik kepada para pihak yang berkaitan, agar dapat dimengerti dipahami sehingga tidak salah tafsir.

“Ini juga menjadi kewajiban dari Kuasa Hukum untuk menyampaikan bahwa akhir dari gugatan atas SK 298 sudah final dan sudah berkuatan hukum tetap,” tandasnya.

Berikut ini amar putusan PTTUN Makassar Perkara Nomor: 156/B/2-22/PT.TUN.MKS

M E N G A D I L I :

  1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat
    II Intervensi/Pembanding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor
    2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI :

  • Menerima eksepsi dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II
    Intervensi/Pembanding;

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara ini pada
    dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.
    250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sebelumnya, SK Bupati Yahukimo nomor 298 tahun 2021 digugat oleh 140 orang yang menyatakan diri sebagai Kepala Kampung berdasarkan SK 147 yang merupakan SK pengangkatan dari Bupati Yahukimo sebelumnya.

Dimana proses hukum ditingkat pertama, PTUN Jayapura memutus membatalkan SK 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021. Namun, pada banding di PTTUN Makkasar memutuskan bahwa putusan PTUN Jayapura tersebut dibatalkan. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *